TRIBUNTERNATE.COM - Keluarga seorang pengusaha asal Aceh, mendiang Akidi Tio, menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.
Mereka dikabarkan akan memberikan sumbangan sebesar Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Bahkan, upacara penyerahan sumbangan sudah digelar secara simbolis di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/2021).
Namun, setelah beberapa waktu berlalu, dana sumbangan tersebut masih belum cair.
Hal ini membuat sejumlah pihak meragukan kebenaran sumbangan tersebut.
Belakangan, muncul informasi simpang siur apakah dana bantuan itu benar-benar ada atau tidak.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinanti tugas berat apabila sumbangan mendiang pengusaha Akidi Tio sebesar Rp2 triliun itu terealisasi.
Kepala PPATK, Dr Dian Ediana Rae menjelaskan PPATK mesti meninjau dari mana sumber uang sebanyak Rp2 triliun itu berasal.
"Seandainya ini jadi, yang Rp 2 triliun, tugas berat PPATK adalah memastikan dari mana uang itu, kalau jelas profilnya, bisnisnya besar, itu clear," ungkap Dian dalam program Live Talk di YouTube SripokuTV, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Dituding Bohong soal Sumbangan Rp2 Triliun, Menantu Akidi Tio Sebut Uangnya Ada: Tunggu Saja
Baca juga: Ini Kata Bank Mandiri soal Beredarnya Foto Bilyet Giro Rp2 T Atas Nama Heriyanti, Putri Akidi Tio
Baca juga: Uang Donasi Rp2 Trilian Disebut Tak Ada, Anak Akidi Tio Dibawa ke Kantor Polisi
Jika uang tersebut tidak dapat diklarifikasi bersumber dari sumber yang halal, Dian menyebut ini akan menjadi persoalan serius.
"Seandainya (sumbangan Rp 2 triliun) ini tidak terjadi, ini bisa dikatakan sebagai pencederaan, mengganggu integritas pejabat dan integritas sistem keuangan di Indonesia, di mana tidak bisa dipakai untuk main-main," tegasnya.
Dian menyebut, hingga Selasa (3/8/2021) siang, belum ada transaksi Rp 2 triliun di sistem keuangan dalam negeri.
"Sampai siang ini, data menunjukkan memang transaksi itu belum ada."
"Itu yang bisa kita monitor secara langsung karena PPATK memiliki akses langsung terhadap sistem keuangan kita," ungkap Dian.
Dalam kesempatan itu, Dian juga menjelaskan peran PPATK dalam polemik sumbangan Rp 2 triliun ini.
"Tugas utama kita melakukan analisis setiap transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan," ungkapnya.
Adapun PPATK menilai sumbangan Rp 2 triliun ini masuk kriteria transaksi yang mencurigakan.
"Transaksi keuangan dalam jumlah besar seperti ini, setelah kita hubungkan dengan profil si pemberi atau kita sebut sebagai profiling, ini adalah inkonsistensi, ini tentu saja masuk kriteria mencurigakan," ungkapnya.
Selain itu, Dian menilai pihak yang diberi sumbangan tidaklah tepat.
Baca juga: Dibuat Kewalahan oleh Varian Delta, Kota Wuhan China Lakukan Tes Covid-19 pada Seluruh Penduduknya
Baca juga: Mahasiswa Gelar Konser Demi Hibur Pasien Covid-19, Ganjar Pranowo: Semoga Menular ke Mahasiswa Lain
Baca juga: UNESCO Desak Proyek di TN Komodo Dihentikan, Susi Pudjiastuti: Hentikan Sebelum Ditertawakan Dunia
Baca juga: Anies Baswedan Tegaskan Pentingnya Vaksin Covid-19, Ibarat Pakai Helm saat Mengendarai Motor
"Seandainya penerima adalah Departemen Sosial, atau lembaga yang secara tupoksi bisa menerima sumbangan ini, katakanlah Satgas Covid atau BNPB, mungkin tidak akan menimbulkan persoalan yang terlalu berarti buat kita."
"Tapi kalau yang menerima itu masuk dalam kategori Politically Exposed Person (PEP) atau pejabat negara dari pusat samapi daerah, dari berbagai level yang itu merupakan suatu person, yang kita anggap sensitif yang harus kita klarifikasi seandainya terkait dengan transaksi-transaksi seperti ini," jelasnya.
Dian menyebut sumbangan yang baru dilakukan secara simbolis ini harus betul-betul dikawal.
"Ini untuk memastikan, menjanjikan sesuatu kepada masyarakat dengan jumlah yang besar melalui pejabat negara, tentu bukan sesuatu yang dianggap main-main, ini serius dan harus dipastikan oleh PPATK," ungkapnya.
Dokumen Bilyet Diduga Palsu
Sementara itu setelah anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti pada Senin (2/8/2021) dimintai keterangan oleh Polda Sumsel di Palembang, sekarang beredar dokumen berupa foto bilyet giro dengan nilai Rp 2 triliun.
Dilansir TribunSumsel.com, dalam dokumen giro bilyet yang tercatat dalam nomor XL 105226, tertera tulisan memindahkan dana atas beban rekening kami sejumlah Rp 2.000.000.000.000 dua triliun untuk rekening 113.00.6666.1970.
Diminta pada tanggal 02 Agustus 2021 tertera atas nama Heni Kresnowati pada Bank Mandiri.
Di bawah surat tersebut juga tertulis nomor rekening 113.0015300936 atas nama Heryanty.
Namun dalam penulisan abjad angka nominalnya terjadi kesalahan penulisan yaitu dua triun Rp, bukan dua triliun rupiah.
Wartawan pun mencoba menelusuri kebenaran tersebut ke pihak bank mandiri melalui Government Business Head Regional II Sumatera, Iwan Setiawan.
Ketika ditanya kebenaran apakah bilyet giro tersebut benar dikeluarkan oleh Bank Mandiri, Iwan mengaku pihaknya belum bisa berkomentar banyak.
Untuk saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait bilyet giro tersebut.
"Saya belum bisa komentar mohon maaf, nanti pada saatnya nanti akan kita kasihkan ke teman-teman media," ujarnya, Selasa (3/8/2021).
Ia menjelaskan, Bank Mandiri belum bisa memberikan keterangan pasti mengenai nasabah mereka atas nama Heriyanti.
Pihaknya belum bisa memberikan statement karena takut melanggar hukum, sebab permasalahan ini sedang ditangani oleh aparat kepolisian.
"Untuk masalah nasabah kami itu kami serahkan ke Polda Sumsel, kami belum berkomentar, takut melanggar hukum," jelasnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, TribunSumsel.com/Vanda Rosetiati)
Berita lainnya seputar polemik Sumbangan Rp 2 Triliun
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika Sumbangan Rp 2 T Akidi Tio Benar Terealisasi, PPATK Dinanti Tugas Berat