PPKM Level 4 juga Diterapkan di Luar Jawa-Bali hingga 9 Agustus 2021, Ini Daftar Wilayahnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PPKM - Dalam foto: Suasana di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (11/7/2021). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM level 4 juga dilanjutkan di 45 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 3 Agustus 2021 hingga Senin (9/7/2021) mendatang.

Mengutip melalui akun Instagram resmi @sekretariat.kabinet, PPKM kali ini akan dilaksanakan dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (02/08/2021), secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Cair Awal Agustus 2021, Ini Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Wilayah PPKM Level 3 dan 4

Baca juga: Soroti Perpanjangan PPKM Level 4, Komisi IX: Gunakan Indikator WHO dan Pemerataan Vaksinasi

Akun media sosial Sekretariat Kabinet

Kebijakan PPKM yang sempat diberlakukan mulai 26 Juli sampai dengan 2 Agustus, dianggap telah memberikan hasil yang baik dalam berbagai indikator penanganan Covid-19 di Tanah Air.

"PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR [Bed Occupancy Rate]," ujar Presiden Jokowi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM level 4 juga dilanjutkan di 45 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

"Kami mengonsentrasikan pada kabupaten yang naik di luar Jawa-Bali di 21 provinsi dan 45 kabupaten/kota yang (PPKM) level 4 dan ini dilanjutkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (2/8/2021).

Berikut ini daftar daerah yang menerapkan PPKM level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali yang tercantum dalam Inmendagri 28/2021:

1. Kota Medan, Sumatera Utara

2. Kota Padang, Sumatera Barat

3. Kota Pekanbaru, Riau

4. Kota Batam, Kepulauan Riau

5. Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

6. Kota Jambi, Provinsi Jambi

7. Kota Palembang, Sumatera Selatan

Halaman
1234

Berita Terkini