"Masih didalami yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesa ada norma, etika, norma budaya yang berlaku di masyarakat kita," ujar Azis Andriansyah di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
"Tindakan yang bersangkutan itu tidak mengindahkan norma budaya," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Ditahan Atas Kelakuannya, Tapi Dinar Candy Diminta Wajib Lapor
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akibat Ulahnya, Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara Atau Denda Rp 5 Miliar
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aksi Dinar Candy Dinilai Tak Sesuai Norma dan Etika di Indonesia, Polisi Dalami Motifnya