TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021 di wilayah Jawa-Bali.
Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, ditayangkan akun YouTube Kompas TV, Senin (9/8/2021).
"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," ujarnya.
Total, ada 72 wilayah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali yang memberlakukan PPKM Level 4.
Nantinya, Kabupaten/Kota di zona PPKM Level 4 akan diberlakukan beberapa ketentuan yang sudah diatur sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.
Baca juga: Konsul ke dr Tirta, Penyintas Covid Keluhkan Bisulan hingga Tipes: Recovery Bukan Berarti Sembuh
Baca juga: Disebut Bulan Suci, Ini Kejadian-kejadian yang Pernah Terjadi di Bulan Muharram atau Suro
Baca juga: Hati-hati Konsumsi Obat Tanpa Pengawasan Dokter saat Isoman, Jika Salah Bisa Sebabkan Jamur Hitam
Instruksi ini berkaitan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Diketahui, ada berbagai hal yang disampaikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri NomorĀ Tahun 2021.
Termasuk, PPKM Level 4 (empat) pada wilayah Kabupaten/Kotanya yang ditetapkan untuk menerapkan kegiatan sesuai ketentuan.
Seperti pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% WFH.
Wilayah Level 4 di Jawa-Bali
Berikut ini daftar wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021:
DKI Jakarta:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten:
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Cilegon
Jawa Barat:
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
Jawa Tengah:
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Demak
Daerah Istimewa Yogyakarta:
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur:
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto,
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Mojokerto
Bali:
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lain terkait PPKM Level 4
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Kabupaten/Kota PPKM Level 4 di Jawa-Bali: Kabupaten Tangerang hingga Kota Surakarta