TRIBUNTERNATE.COM - Bangsa Indonesia baru saja merayakan kemerdekaannya yang ke-76 tahun pada 17 Agustus 2021 lalu.
Di hari itu, tak sedikit masyarakat yang merayakan hari kemerdekaan dengan menggelar beragam acara.
Namun, di tengah pandemi Covid-19, masyarakat tak sepenuhnya bebas untuk beraktivitas di luar rumah.
Sehingga, masyarakat memilih memanfaatkan media sosial untuk merayakan euforia HUT ke-76 RI.
Berbagai macam kreativitas pun ditunjukkan dalam membuat sebuah konten di media sosial.
Namun sayang, ada pula beberapa oknum yang kurang bijak dalam membuat konten dalam rangka merayakan kemerdekaan.
Salah satu diantaranya adalah artis Olivia Jensen, ia membuat sebuah video yang menunjukkan dirinya melemparkan bendera merah putih ke tanah.
Video yang diunggah Olivia Jensen di akun Instagramnya itu pun menuai kritik dari warganet.
Seperti diketahui, bendera merah putih tidak dibolehkan untuk menyentuh tanah.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Lantas, bagaimana sebenarnya tata cara penggunaan bendera negara Indonesia?
Bendera merah putih adalah simbol negara yang perlu dihormati dan dihargai.
Sebab, bendera merah putih merupakan manisfestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa.
Untuk itu, tata cara penggunaan dan pemasangannya pun diatur khusus dalam sebuah undang-undang.
Berikut tata cara penggunaan Bendera Negara, berdasarkan UU No 24 Tahun 2009:
Baca juga: Buntut Video Bendera Merah Putih Dilempar, Olivia Jensen akan Dilaporkan ke Polisi
Baca juga: Pelaku Usaha di Bogor, Bandung, dan Yogyakarta Ramai-ramai Kibarkan Bendera Putih, Apa Artinya?