Dengan demikian, pada saat akan melaksanakan tes SKD CPNS 2021, peserta wajib membawa dan menunjukkan sejumlah dokumen penting yang menjadi syarat.
Dokumen syarat tes SKD CPNS 2021 tersebut antara lain:
1. Kartu Peserta Ujian
2. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
3. Hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif
4. Sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali. Atau surat keterangan dokter bagi peserta yang sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid yang belum bisa divaksinasi.
5. Formulir Deklarasi Sehat
6. Alat tulis pribadi
Jika peserta tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen seperti di atas, maka panitia dapat membatalkan keikutsertaan peserta dari seleksi CPNS 2021.
Hal-hal yang Dapat Menggugurkan Status Kepesertaan SKD CPNS 2021
Merujuk Pengumuman No. B/126/S.KP.01.00/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) PANRB Tahun Anggaran 2021, panitia seleksi CPNS 2021 juga dapat membatalkan keikutsertaan peserta.
Adapun kondisi yang bisa membuat panitia membatalkan keikutsertaan peserta dan menyatakan peserta gugur dalam seleksi CPNS 2021, antara lain:
1. Peserta terlambat hadir
2. Peserta tidak hadir
3. Peserta tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan Kartu Peserta Ujian