TRIBUNTERNATE.COM - Nicholas Sean Purnama, putra dari Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dituding telah menganiaya seorang perempuan bernama Ayu Thalia.
Diketahui, Ayu Thalia melaporkan Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara atas dugaan penganiayaan.
Pernyataan Ayu Thalia ini pun direspon oleh sang pengacara Sean, M. Ramzy.
Lantas seperti apa fakta yang dibeberkan pihak Sean?
Berikut TribunTernate.com rangkum sejumlah kesaksian pengacara Sean terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Sean pada Ayu Thalia dari kanal YouTube KH Infotainment:
1. Sean Bantah Lakukan Kekerasan
Pengacara Sean, M Ramzy membantah kliennya melakukan kekerasan pada Ayu Thalia.
"Terkait laporan yang beredar di media sosial bahwa Sean sudah saya konfirmasi menyatakan bahwa hal itu tidak benar, Tidak pernah ada perlakuan penganiayaan atau mendorong perempuan tersebut," kata M. Ramzy dalam wawancara dengan KH Infotainment.
Dikatakan Ramzy kejadian sebenarnya adalah Sean meminta AT untuk keluar dari mobilnya, bukan mendorong.
Ia mengatakan Sean tidak pernah melakukan sentuhan fisik pada saat kejadian.
"Sean menyuruh Thania Ayu untuk keluar dari mobil. Tidak pernah ada sentuhan fisik disitu," tandasnya.
2. AT Berprofesi sebagai SPG
Ramzy mengatakan AT berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG) di showroom mobil milik Rudy Salim.
"Thalia Ayu adalah SPG di kantor showroom mobil Rudy Salim," ungkap Ramzy.
M. Ramzy juga membeberkan AT akan dipanggil oleh sang bos, Rudy Salim, terkait masalah kekerasan ini.