CPNS 2021

UPDATE Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemdikbudristek 2021, Lengkap 41 Titik di 35 Provinsi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tes SKD CPNS 2021 - Berikut jadwal dan lokasi tes SKD CPNS Kemdikbudristek 2021.

TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah merilis pengumuman jadwal, lokasi, dan daftar peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Pengumuman jadwal dan titik lokasi SKD Kemdikbudristek ini telah dirilis secara lengkap melalui laman resminya pada Selasa (21/9/2021).

Mengutip laman cpns.kemdikbud.go.id, Kemdikbudristek menyediakan 41 titik lokasi yang tersebar di 35 provinsi mulai dari Aceh hingga Papua.

Selain di dalam negeri, Kemdikbudristek juga menyediakan tempat SKD CPNS 2021 di luar negeri yang jadwalnya akan disampaikan menyusul.

Berikut jadwal dan lokasi ujian SKD CPNS Kemdikbudristek 2021 yang telah dimulai sejak 16 September 2021:

1. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi Aceh

2. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi Banten

3. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi Sumatra Utara

4. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi Sumatra Barat

5. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi Sumatra Selatan

6. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi Riau

7. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi Kepulauan Riau

8. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

9. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi Jambi

10. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi Lampung

11. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi Banten

13. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi DKI Jakarta (Pusdiklat Pegawai Kemdikbudristek)

14. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi DKI Jakarta (Universitas Gunadarma)

15. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi DKI Jakarta (UPN Veteran)

16. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi Jawa Barat (Universitas Siliwangi)

17. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi Jawa Barat (Universitas Singaperbangsa Karawang)

18. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi Jawa Barat (Universitas Widyatama)

19. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi Jawa Tengah

20. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi DI Yogyakarta

21. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi Jawa Timur

22. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi Bali

23. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi Nusa Tenggara Barat

24. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi Nusa Tenggara Timur

25. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi Bengkulu

26. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi Kalimantan Barat

27. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi Kalimantan Selatan

28. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi Kalimantan Timur

29. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi Kalimantan Utara

30. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi Kalimantan Tengah

31. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi Sulawesi Selatan

32. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi Sulawesi Tengah

33. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi Sulawesi Tenggara

34. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi Sulawesi Utara

35. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi Sulawesi Barat

36. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi Gorontalo

37. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi Maluku

38. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi Maluku Utara

39. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi Papua

40. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi Papua Barat (Manokwari)

41. SKD CPNS Kemdikbudristek Provinsi Papua Barat (Sorong)

Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. (Warta Kota/Nur Ichsan)

Protokol Kesehatan Pelaksanaan SKD CPNS Kemendikbudristek 2021

Ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kemdikbudristek 2021 sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) serta Rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, sebagai berikut:

1. Peserta dianjurkan melakukan isolasi mandiri 14 hari sebelum pelaksanaan SKD.

2. Peserta wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi/pernyataan sehat melalui laman htttps://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari dan paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan ujian

3. Peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.

4. Peserta wajib melaksanakan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum pelaksanaan ujian.

5. Peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi CPNS Kemendikbudristek 2021 paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email
helpdesk.cpns@kemdikbud.go.id (dengan subjek: PCR Positif_Nomor Peserta_Lokasi Ujian) disertai dengan bukti Surat Keterangan dokter dan/atau hasil swab test RT PCR serta surat keterangan menjalani isolasi dari pejabat
yang berwenang agar dapat dilakukan penjadwalan ulang.

6. Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

7. Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.

8. Peserta wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.

9. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya ≥ 37,3 derajat celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan pada lokasi yang ditentukan. Jika pada pemeriksaan ulang kedua hasil pengukuran suhu tubuhnya tetap ≥ 37,3 derajat celcirus, maka peserta tersebut diperiksa oleh Tim Kesehatan, dan berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta dapat tetap mengikuti seleksi maka peserta mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah;
  • Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan dengan jadwal yang ditetapkan oleh BKN selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
  • Apabila peserta yang sudah diberi kesempatan mengikuti ujian pada sesi cadangan tersebut tidak hadir, maka peserta tersebut dianggap gugur.

10. Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(TribunTernate.com/Ron)

Berita Terkini