TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan soal permohonan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima sekaligus menyetujui permohonan tersebut, dan memberikan surat jawaban kepada Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Mahfud, persetujuan Jokowi tersebut bukanlah sebuah langkah yang keliru.
Ia pun menjelaskan, dasar hukum Jokowi memberi izin Kapolri untuk menarik 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri.
"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," kata Mahfud, dikutip dari akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Rabu (29/8/2021).
Aturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Nyatakan Polemik Pegawai KPK Soal TWK Sudah Bisa Diakhiri, Mahfud MD: Mari Kita Melangkah ke Depan
Baca juga: Surati Jokowi, Kapolri Minta Izin Tarik 56 Pegawai KPK yang Dipecat Jadi ASN di Bareskrim Polri
Baca juga: Polemik Pemecatan 56 Pegawai KPK, ICW Kirim Surat kepada Jokowi melalui Ojek Online
Mahfud juga mengatakan Jokowi sebagai presiden berhak mendelegasikan 56 pegawai itu ke kepolisian.
"Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (jug institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014," lanjut dia.
Selain itu, Mahfud juga berharap polemik soal 56 pegawai KPK yang dipecat bisa segera diakhiri.
Ia menilai semestinya, saat ini semua pihak harus melangkah ke depan dari persoalan itu.
"Mari kita melangkah ke depan dgn semangat kebersamaan. Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum."
"Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," tutur Mahfud.
Mahfud juga mengatakan bahwa 56 pegawai KPK itu nantinya bukan menjadi penyidik Polri melainkan sebagai ASN saja.
"Nanti tugasnya diatur lagi," imbuh dia.
Baca juga: Tuding TNI Disusupi PKI dan Paham Komunis, Gatot Nurmantyo Disebut Terlalu Gegabah dan Gopoh
Baca juga: Putri dan Menantu Tersandung Kasus Penipuan CPNS, Nia Daniaty: Biar Oi Selesaikan Masalahnya Sendiri
Baca juga: Tudingan Gatot Nurmantyo TNI Disusupi PKI, Istana Serahkan ke Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perekrutan pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri.
Kapolri mengaku permohonan perekrutan ini dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan Polri terkait pengembangan tugas di Bareskrim Polri, khususnya di Tipikor.
"Hari Jumat yang lalu saya telah mengirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri, terkait pengembangan tugas Bareskrim Polri khususnya di Tipikor."
"Oleh karena itu, kami berkirim surat kepada bapak presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tidak dilantik menjadi ASN KPK, untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut menjadi ASN Polri," kata Kapolri Listyo Sigit dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/9/2021).
Lebih lanjut, Kapolri menuturkan, Presiden Jokowi telah mengirimkan surat jawaban melalui Mensesneg pada Senin (27/9/2021) kemarin.
Dalam surat tersebut, Presiden Jokowi menyetujui permohonan Kapolri untuk merekrut pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN Polri.
"Kemudian kemarin pada tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri," terang Kapolri.
Kapolri pun kemudian diminta untuk berkoordinasi dengan Menpan RB dan BKN untuk menindaklanjuti perekrutan ini.
Untuk saat ini, Kapolri menambahkan, pihaknya tengah mendiskusikan terkait mekanisme perekrutan 56 pegawai KPK ini menjadi ASN Polri.
Kapolri menilai rekam jejak para pegawai KPK di Tipikor ini nantinya akan bermanfaat untuk memperkuat organisasi Polri.
"Tentunya kami untuk menindaklanjuti untuk koordinasi dengan Menpan RB dan BKN. Oleh karena itu, proses saat ini sedang berlangsung mekanismenya seperti apa sedang kita diskusikan untuk merekrut 56 orang itu untuk jadi ASN Polri."
"Kenapa demikian kami melihat rekam jejak dan pengalaman Tipikor yang tentunya bermanfaat untuk memperkuat organisasi yang kita kembangkan, perkuat organisasi Polri," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Faryyanida Putwiliani)
Baca berita lainnya terkait Seleksi Kepegawaian di KPK
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Ungkap Dasar Hukum Jokowi Setuju 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri