TRIBUNTERNATE.COM - Denny Sumargo turut memberikan tanggapannya soal sopir Vanessa Angel yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto pada Kamis (4/11/2021).
Seperti diketahui, sopir Vanessa Angel yang bernama Tubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jombang pada Rabu (10/11/2021) lalu.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Joddy pun sudah ditahan oleh Polres Jombang untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.
Rekan sesama artis Vanessa Angel, yakni Denny Sumargo pun ikut berkomentar soal Joddy yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, langkah dari pihak kepolisian yang telah menetapkan Joddy sebagai tersangka merupakan keputusan yang benar.
Pria yang akrab disapa Densu ini pun berpesan kepada Joddy agar dia menjalani semua prosesnya dengan baik.
Sebab, jika Joddy berhasil lolos dari jeratan hukum, Densu menilai, hidup Joddy mungkin akan lebih buruk ke depannya.
"Bagusnya sih dia jalani prosesnya, lebih baik buat dia. Karena kalau dia lolos dari tanggung jawab ini, nanti lebih parah dia di luar," kata Denny Sumargo dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Ayah Bibi Ardiansyah Sebut Keluarga Tubagus Joddy Sudah Minta Maaf
Baca juga: Sopir Vanessa Angel Sudah Ditahan di Mapolres Jombang, Sempat Telepon Orangtua Sebelum Kecelakaan
Baca juga: Soal Tubagus Joddy Sempat Bikin Konten, Mantan Pengacara Vanessa Angel: Ada Unsur Kesengajaan
Lebih jauh, menurut Densu kecelakaan ini bukanlah sebuah kesengajaan, sebab tak ada orang yang mau dirinya celaka.
Ia menilai bahwa Joddy sendiri pun sebenarnya tidak ingin peristiwa ini terjadi.
Namun, kata Densu, di balik sebuah peristiwa buruk pasti ada seseorang yang melakukan kelalaian dan menurutnya Joddy wajib bertanggung jawab atas kelalaian itu.
"Saya pribadi dalam kondisi kecelakaan, siapa yang mau celaka? Nggak ada yang mau pasti, si yang bawa mobil juga nggak mau pasti."
"Cuma.. kelalaian pasti ada dan pasti ada yang bertanggung jawab, mau nggak mau," terangnya.
Selain itu, suami Olivia Allan ini meminta agar masyarakat bisa lebih bijaksana dalam melihat persoalan ini.
Lanjut Densu, masyarakat tidak perlu terlalu menekan Joddy atas kelalaiannya dan cukup mengawal proses hukum agar berjalan dengan baik dan adil.
Baca juga: Kesal Dicecar soal Uang YouTube, Denny Sumargo Tegaskan Sudah Serahkan ke Keluarga Vanessa & Bibi
Baca juga: Viral Ratusan Driver Ojol Geruduk Resto Mie Gacoan: Kronologi, Dugaan Penyebab, hingga Respon Pemkot
Baca juga: Olivia Nathania Kini Ditahan, Nia Daniaty Curhat: Dia Sempat Minta Maaf dan Cuci Kaki Saya
Ia pun meminta agar masyarakat bisa memberi ruang untuk Joddy agar ia bisa menjadi pribadi yang lebih baik ke depan.
Densu pun yakin bahwa Joddy akan menyadari dan belajar dari kelalaiannya itu, sebab peristiwa ini akan menjadi pukulan telak dalam hidupnya.
"Yang aku harap sebenarnya, masyarakat bisa cukup wise melihat masalah ini. Yang penting selama orang yang bertanggung jawab, dia tanggung jawab."
"Jangan terlalu 'digedor' sampai akhirnya orang itu nggak punya kesempatan memperbaiki diri."
"Dia pasti belajar, karena ini satu kesalahan telak dalam hidupnya, keluarganya juga pasti sedih," tandas Denny Sumargo.
Tubagus Joddy jadi Tersangka dan Terancam Pasal Berlapis dengan Hukuman 12 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan bahwa Tubagus Joddy terancam pasal berlapis.
Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang terjadi di Tol Jombang-Mojokerto oleh Polres Jombang, Jawa Timur pada Rabu (10/11/2021).
Gatot mengatakan, Joddy ditetapkan menjadi tersangka kecelakaan maut lantaran pihak kepolisian telah menemukan sejumlah barang bukti.
"Kenapa ditetapkan sebagai tersangka? Karena ada beberapa barang bukti yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan," tutur Gatot dalam konferensi pers, Kamis (11/11/2021).
Salah satu bukti tersebut, lanjut Gatot, adalah soal tingkat kecepatan mobil yang melebihi rambu-rambu batas kecepatan jalan tol, yakni 80 km per jam.
Dengan demikian, Sopir Vanessa Angel ini kemudian terancam pasal berlapis.
Kedua pasal tersebut, yakni Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
"Untuk tersangka Joddy dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ancamannya 6 tahun penjara dengan denda 12 juta rupiah."
"Dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dengan denda 24 juta rupiah," terang Gatot.
Dirlantas Polda Jatim, Latif Usman lantas menjelaskan alasan mengapa Joddy dikenakan pasal berlapis dengan pasal 311 ayat 5 UU No 22.
Menurut Latif, Joddy telah mengetahui bahwa bermain gawai tidak diperkenankan bagi siapapun yang sedang mengemudi.
Namun, hal itu justru dilakukan oleh Joddy dan pihak kepolisian telah menemukan sejumlah bukti tentang kebenaran hal itu.
Tindakan Joddy yang demikian itu kemudian dianggap sebagai unsur kesengajaan karena bisa mencelakakan keselamatan penumpang.
"Kenapa dikenakan 311 ayat 5 ini? Dia sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan untuk tidak boleh bermain hp."
"Ini dari hasil pemeriksaan para saksi, ada mungkin di media sosial sebagai petunjuk, setelah kami telusuri.. betul, dia di beberapa tempat bermain hp. Ini adalah suatu kesengajaan yang ia lakukan," ungkap Latif.
Dengan begitu, sopir Vanessa Angel yang bernama lengkap Tubagus Muhammad Joddy ditetapkan sebagai tersangka dan terancam terkena pasal berlapis dengan hukuman 12 tahun penjara.
Lebih lanjut, Kombes Pol Gatot Repli menyatakan bahwa Polres Jombang telah melakuan penahanan terhadap Tubagus Joddy.
"Jadi terhadap Joddy dikenakan dua pasal, pasal 310 dan atau pasal 311. Kepada yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," tegas Gatot dalam konferensi pers yang tayang di KompasTV, Kamis (11/11/2021).
(TribunTernate.com/Ron)