TRIBUNTERNATE.COM - Keluarga aktris Nirina Zubir kini tengah dihadapkan dengan kasus penggelapan aset dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Diketahui, mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, yakni Riri Khasmita menggelapkan enam aset milik mendiang ibunda Nirina.
Enam aset yang sebelumnya beratas nama Cut Indria Martini, ibunda Nirina Zubir, diganti oleh sang mantan ART menjadi atas nama Riri Khasmita.
"Ada sebanyak enam aset ibu saya yang namanya diganti atas nama Riri Khasmita," kata Nirina Zubir bersama keluarganya, saat menggelar jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
Nirina mengaku baru mengetahui soal penggelapan aset ini usai ibunya meninggal dunia pada tahun 2019 silam.
Baca juga: Nirina Zubir Pernah Alami Baby Blues Namun Tak Sadar, Kenali Gejala Baby Blues dan Cara Mengatasinya
"Kami baru tahu diduga digelapkan Riri, setelah ibu kami, Cut Indria Martini meninggal dunia di tahun 2019," ujar Nirina.
Nirina menjelaskan bahwa enam aset tersebut suratnya bermula atas nama Cut Indria Martini, mendiang ibundanya.
Namun, di tahun 2017, Cut Indria Martini meminta ART-nya, Riri Kasmita untuk mengurusi surat-surat kepemilikan aset karena diduga hilang.
"Awalnya, ibu saya mengira suratnya hilang di tahun 2017. Kemudian, ibu saya meminta tolong kepada ART-nya, Riri Khasmita membantu mencarinya," ucap Nirina.
"Kemudian diurus oleh Riri dan nama surat itu diganti atas namanya, yang tadinya adalah nama ibu saya," sambungnya.
Hal tersebut diketahui Nirina, ketika Riri Khasmita diperiksa polisi dan menjalani BAP di Polda Metro Jaya, yang kemudian langsung ditahan penyidik.
"Nah itu diakuin Riri Khasmita, anak dari Nurhasni Syah asal Bukit Tinggi, Sumatera Barat di depan polisi."
"Dia mengaku mengganti nama surat tersebut dengan dibantu petugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Farida," jelasnya.
Baca juga: Nirina Zubir Sudah Dinyatakan Negatif Covid-19, Ernest Cokelat: Hadiah Ulang Tahunku!
Nirina mengatakan bahwa enam aset yang sudah berada di tangan Riri di antaranya berupa dua tanah kosong dan empat tanah beserta bangunan.
"Total kerugian keluarga kami sebesar Rp17 Miliar," ungkap Nirina Zubir.
Kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim mengatakan bahwa enam aset tersebut ada yang sudah dijual dan ada pula yang sedang dijaminkan ke Bank.
"Dua yang dijual ini dua bidang tanah kosong. Sementara empat tanah dengan bangunan sedang diagunkan ke Bank dan sedang kami urus."
"Semoga masih bisa diselamatkan," ujar Fadhlan Karim.
Fadhlan Karim mengatakan, ia melaporkan Riri Khasmita ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.
Saat melaporkan Riri, Fadhlan pun membawa barang bukti lengkap, salah satunya pemalsuan surat tanah yang ia ketahui, setelah dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca juga: Bantah Penggelapan Dana Umat, Alvin Faiz Ditantang Pendiri Mualaf Center untuk Lakukan Audit
Tak hanya melaporkan Riri Khasmita seorang, Fadhlan Karim juga melaporkan suami Riri, Edrianto dan juga Faridah petugas notaris PPAT Tangerang serta Ina Rosaina dan Erwin Riduan, notaris PPAT Kelapa Dua.
Laporan Fadhlan Karim itu tercatat dengan nomor laporan LP/B/19370/XI/RES.1.9/2021/Ditreskrimum.
Setelah lima bulan Fadhlan Karim melakukan penyelidikan bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya, Riri Khasmita pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Sabtu (13/11/2021).
Tak sendiri, Riri Khasmita juga ditahan bersama dengan sang suami dan petugas notaris PPAT Tangerang.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive dengan judul Enam Aset Mendiang Ibu Nirina Zubir Senilai Rp 17 M Diambil Alih oleh ART Bernama Riri Khasmita