"Terlihat jelas bahwa apa yang disampaikan oleh pihak Gojek dan Tokopedia semata-mata hanyalah upaya tersebut menggiring opini untuk membenarkan dan menjustifikasi bahwa merek dagang GOTO adalah merupakan merek dagang yang diusung adanya merger perusahaan Gojek dan Tokopedia," pungkas Alfons.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Gojek dan Tokopedia, Juniver Girsang menyatakan akan menempuh jalur hukum dalam sengketa merek dagang dan penggunaan logo GoTo.
Dia menilai PT Terbit telah berupaya menghambat kemajuan Gojek dan Tokopedia dengan menuding GoTo menyerobot hak paten dan penggunaan logo perusahaan.
"Ekstremnya, tanpa alas hak, Terbit Financial Technology juga melarang klien kami menggunakan merek goto atau goto financial untuk alasan dan keperluan apapun juga," kata Juniver dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).
Juniver mengklaim bahwa kliennya memiliki hak penuh untuk menggunakan merek GoTo dalam kelas barang dan jasa nomor 9, 36, dan 39.
Ia juga memastikan bahwa brand GoTo juga telah terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
"Jadi tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GOTO. GoTo sudah terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PT Terbit Siap Ladeni Upaya Hukum Gojek dan Tokopedia Soal Penggunaan Merek Dagang GOTO