PPKM Level 3 Bakal Diterapkan saat Libur Natal & Tahun Baru, Pesta Kembang Api dan Pawai Dilarang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi macet di puncak - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diterapkan di seluruh wilayah Indonesia pada Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Tak tanggung-tanggung, kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Artinya wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Pemerintah akan memberlakukan penerapan kebijakan PPKM Level 3 ini selama sepuluh hari.

Yakni mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, Rabu (17/11/2021).

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3."

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," kata Muhadjir.

Lebih lanjut, kebijakan ini akan mulai diterapkan menunggu Instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," tambah Muhadjir.

Untuk diketahui, kebijakan tersebut dilakukan demi memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

Mengingat, mengacu pada tahun sebelumnya, selalu terjadi peningkatan setiap libur panjang.

Baik itu ketika libur Nataru maupun libur Lebaran.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Pesta Kembang Api dan Pawai Dilarang Diadakan

Berita Terkini