Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Berikut Aturan Baru yang akan Diterapkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam foto: kepadatan kawasan Malioboro - Pemerintah batal menerapkan PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru.

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang rencananya akan diterapkan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Seperti diketahui, awalnya pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Namun, kebijakan tersebut dibatalkan karena penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan signifikan.

"Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (6/12/2021), dalam keterangannya yang dikutip Kompas.com.

Tak hanya itu, keputusan pembatalan PPKM Level 3 juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan saat webinar bertajuk Memangkas Waktu dan Biaya di Pelabuhan yang disiarkan kanal YouTube Stranas PK official, Kamis (11/11/2021). (capture video)

Sedangkan, vaksinasi dosis kedua sudah di angka 56 persen.

Sementara itu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga kini mencapai 64 dan 42 persen, masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa Bali.

"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu."

"Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," terangnya.

Kendati PPKM Level 3 dibatalkan, Luhut mengungkapkan penerapan PPKM berlevel selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi saat ini.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ungkap Luhut.

Ia juga menyinggung aturan yang akan diterapkan selama periode Nataru mendatang.

Luhut mengatakan syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang luar negeri.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."

"Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” bebernya, dilansir situs resmi Kemenko Marves.

Penurunan menjadi level I pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berimbas terhadap dibukanya kembali kawasan pariwisata, ruang publik di sejumlah daerah, termasuk Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/11/21). Wisatawan terlihat mengunjungi kawasan kota lama yang menjadi favorit anak muda untuk mengenal wisata sejarah di Semarang. Walau sudah diturunkan semua pengunjung wajib menerapkan 5 M. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Lebih lengkapnya, berikut aturan yang akan diterapkan selama periode Nataru nanti:

1. Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;

Untuk orang dewasa yang belum vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa vaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

2. Anak-anak bisa melakukan perjalanan, tapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut;

3. Seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya, dilarang;

4. Pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

5. Acara sosial budaya hanya diizinkan berjumlah maksimal 50 orang dengan penggunaan PeduliLindungi.

Nantinya, perubahan aturan lebih detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Level 3 Nataru Batal, Berikut Aturan yang akan Diterapkan selama Periode Natal dan Tahun Baru

Tags:

Berita Terkini