TRIBUNTERNATE.COM - Ahli Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel menanggapi soal desakan dari banyak pihak yang meminta pelaku rudapaksa belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat, dihukum kebiri.
Reza mengatakan, perbuatan pelaku membuat masyarakat murka dan mendesak pelaku untuk dihukum kebiri.
Hukuman kebiri ini pun dianggap sebagai hukuman pedih, menyiksa, serta hukuman setimpal bagi pelaku.
"Masyarakat murka dan mendesak oknum guru bejat di Bandung dikebiri. Kebiri dianggap sebagai hukuman pedih, menyiksa, yang setimpal dengan kejahatan si predator," kata Reza dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Sabtu (11/12/2021).
Namun menurut Reza, hukuman kebiri ini justru salah kaprah.
Karena kebiri di Indonesia tidak diposisikan sebagai hukuman, melainkan untuk penanganan therapeutic.
Sehingga, kebiri ini bukan hukuman menyakitkan bagi pelaku, malah menjadi pengobatan.
"Itu jelas salah kaprah. Kebiri di Indonesia tidak diposisikan sebagai hukuman, melainkan sebagai perlakuan atau penanganan therapeutic. Jadi, bukan menyakitkan, kebiri justru pengobatan," terangnya.
Lebih lanjut, Reza menyebut jika masyarakat ingin pelaku diberi hukuman yang sesakit-sakitnya, maka lebih baik dihukum mati.
Namun sebelumnya harus ada revisi terlebih dahulu terhadap UU Perlindungan anak.
"Kalau masyarakat mau predator dibikin sakit sesakit-sakitnya, ya hukuman mati saja. Tapi perlu revisi dulu terhadap UU Perlindungan Anak," pungkasnya.
Baca juga: Dinilai Keji & Sadis, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung Dihukum Kebiri
Baca juga: Muncul Desakan Hukuman Kebiri untuk Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santri, Ini Tanggapan Kejaksaan
KPAI Desak Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santri Diberi Hukuman Kebiri
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta Herry Wirawan alias HW, guru pesantren yang merudapaksa 12 santrinya dihukum seberat-beratnya.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut HW dihukum 20 tahun penjara.
Jaksa mendakwakan HW dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak.
Retno pun menilai hukuman 20 tahun penjara sudah pantas diberikan ke pelaku.
Terlebih pelaku merupakan tenaga pendidik yang berada di lingkungan dekat para korban.
"Untuk kasus ini tuntutannya 15 tahun maksimal. Namun karena pelaku orang terdekat korban maka ada pemberatan."
"Pemberatan itu sepertiga dari 15 tahun itu 5 tahun, maka ditambahkan jadi 20 tahun."
"Ini sudah tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Retno dalam tayangan YouTube TV One, Jumat (10/12/2021).
Ia pun berharap nantinya majelis hakim menetapkan hukuman penjara selama 20 tahun itu ke pelaku.
Selain pidana, Retno menilai perlu adanya hukuman tambahan bagi HW berupa hukuman kebiri.
Hukuman tambahan itu, kata Retno, bisa dilakukan setelah pelaku sudah menyelesaikan masa hukum pokoknya.
"Hukuman tambahan yang saya maksud adalah Kebiri, karena dalam UU ini kebiri ini diperkenankan pada pelaku yang tentu saja perbuatan bejat ya," ujar dia.
Menurut Retno, fakta-fakta yang terungkap soal aksi bejat HW itu bisa mengabulkan hukuman kebiri bagi pelaku.
Seperti korban tindakan bejat pelaku yang melebih dari 1 orang.
Untuk itu, pihaknya mendesak majelis hakim untuk bisa memberikan hukuman kebiri ke pelaku.
"Ini bisa dilakukan karena korbannya lebih dari satu,yang kedua pelaku melakukannya berkali-kali tidak mungkin satu kali, ketika korbannya bisa hamil."
"Oleh karena itu, memenuhi unsur hukum tambahan kebiri. Jadi bersangkutan bisa dihukum kebiri."
"Itu akan menjadi keputusan hakim yang harus didorong bersama," tegas dia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Shella Latifa A)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Rudapaksa Santri, Ahli Sebut Kebiri Bukan Hukuman, Justru Pengobatan