Aturan Perjalanan selama Nataru Diperketat, Warga yang Baru Divaksin Dosis Satu Tak Bisa Bepergian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Mobilitas masyarakat selama periode Nataru di stasiun Pasar Senen, Jakarta.

Adita menegaskan, dalam periode Nataru ini Kemenhub tidak akan melakukan penyekatan kendaraan.

Namun, Kemenhub hanya akan melakukan pengetatan protokol kesehatan kepada pelaku perjalanan dan seluruh moda transportasi.

Baca juga: Menkes Ungkap Sosok Petugas Kebersihan Terpapar Omicron: Tak Ada History Perjalanan Luar Negeri

Baca juga: Mahfud MD Minta Aparat Usut Tuntas Dugaan Pungli Rp40 Juta dalam Kasus Karantina Rachel Vennya

"Dalam pengaturan dan pengendalian transportasi di Nataru kali ini perlu kami tegaskan, tidak ada penyekatan, yang ada adalah pengetatan protokol kesehatan di semua prasarana dan sarana transportasi," terang Juru Bicara Kemenhub itu.

Adapun dalam Surat Edaran yang diterbitkan Kemenhub, disebutkan syarat-syarat orang yang bisa melakukan perjalanan.

Salah satu syarat yang terpenting adalah pelaku perjalanan dalam negeri harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib memiliki hasil tes negatif Covid-19 dari tes swab antigen.

"Yang bisa melakukan perjalanan di dalam negeri adalah penumpang yang sudah memenuhi vaksin lengkap atau dua kali dosis dan disertai dengan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam," kata Adita.

Untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun yang belum bisa menjalani vaksinasi Covid-19, mereka wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR.

Hasil tes PCR untuk anak-anak usia 12 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan pada periode Nataru hanya berlaku selama 3x24 jam.

"Adapun bagi anak usia 12 tahun ke bawah wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam," jelas Adita.

Selanjutnya, masyarakat juga sudah harus memiliki dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi selama melakukan perjalanan.

Sementara itu, untuk masyarakat berusia 17 tahun ke atas yang belum menjalani vaksinasi Covid-19 atau dosisnya belum lengkap, maka mereka tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.

"Bagi masyarakat (17 tahun ke atas) yang belum mendapatkan vaksin lengkap, untuk sementara mobilitasnya dibatasi," ungkap Adita.

(TribunTernate.com/Ron)

Berita Terkini