Dirangkul KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman, Ayah Korban Tabrak Lari di Nagreg: Saya Nggak Kuat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dan ayah Salsabila, Jajang, saat tabur bunga di makam Salsabila. Jenderal Dudung terlihat memegang pundak Jajang. 

Tak akan pandang bulu

Chandra menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam proses penegakan hukum.

Jika anggota TNI terlibat tindak pidana, pasti akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tidak pandang bulu, siapa pun, apapun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan hukuman yang setimpal," tegasnya.

Terkait penerapan pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka, menurut Chandra, ketiganya akan dikenai pasal dengan hukuman yang berat.

Namun, pihaknya juga akan melihat hasil pemeriksaan untuk mencari tahu otak dari kasus ini.

"Yang paling utama adalah pasal 340 dan 338 KUHP dan seterusnya, ini pasal yang berat dan nanti kita lihat hasil pemeriksaan siapa yang jadi otak di belakangnya dan yang memotivasi perbuatan yang tidak berprikemanusiaan ini," tegasnya.

Kronologi Lengkap

Sebelumnya, Markas Besar (Mabes) TNI juga telah membeberkan sosok tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang diduga sebagai pelaku yang menabrak sejoli remaja di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Tiga pelaku diketahui membuang sejoli yakni berinsial H dan S itu ke Sungai Serayu, Jawa Tengah pada Rabu (8/12/2021).

Fakta terbaru menyebut, korban H masih dalam keadaan hidup saat dibuang ke Sungai Serayu.

Para pelaku itu adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad. Kolonel P sehari-hari berdinas di Korem Gorontalo.

Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Sementara, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Saat ini, Kolonel P sedang menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Sedangkan dua rekannya diperiksa di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa menyatakan pihaknya menerima perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk melakukan proses hukum pada ketiga pelaku

Halaman
1234

Berita Terkini