TRIBUNTERNATE.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara telah memberhentikan 8 anggotanya tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang tahun 2021 ini.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Risyapudin menyampaikan, pihaknya memang tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.
Termasuk memberhentikan anggotanya jika terbukti bersalah.
"Saya memang tidak main-main kalau anggota kami bersalah. Terbukti, selama tahun ini, ada 8 orang anggota kami terpaksa harus dipecat, karena melanggar kode etik," tegasnya dalam jumpa pers akhir tahun di Mapolda, Kamis (30/12/2021).
Tercatat pada tahun 2021, kata Risyapudin, jumlah pelanggaran disiplin personel di luar dari 8 orang yang dipecat pada jajaran Polda Maluku Utara, sebanyak 116 kasus.
Dari jumlah tersebut, anggota yang melakukan pelanggaran kode etik sebanyak 39 kasus.
“Perkara penyelesaian pelanggaran sidang disiplin sebanyak 112 kasus atau 96 persen. Sedangkan pelanggaran kode etik profesi sebanyak 35 kasus atau 89 persen," terangnya.
Jenderal Bintang Dua ini menambahkan, sebagai wujud komitmen pihaknya bukan hanya memberikan sanksi disiplin dan kode etik, namun juga penghargaan bagi anggotanya yang punya prestasi.
"Jadi anggota kami yang punya pretasi telah diberi penghargaan sebanyak 355 orang," tutupnya.
(TribunTernate.com/Mufrid Tawary)