Majelis Adat Dayak Nasional Desak Polri Tangkap Edy Mulyadi dalam Waktu 3x24 Jam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Edy Mulyadi menyebut bahwa istilah 'tempat jin buang anak' sebagai istilah yang umum digunakan.

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang pria yang bernama Edy Mulyadi diduga melontarkan pernyataan yang bernada penghinaan terhadap Kalimantan.

Edy Mulyadi menyebut lokasi Ibu Kota Negara sebagai tempat jin membuang anak.

Ia juga menarasikan IKN merupakan pasar kuntilanak dan genderuwo.

Ucapan tersebut disampaikan Edy terkait penolakannya atas pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Buntut ujarannya mengenai 'IKN Tempat Jin Buang Anak', sejumlah pihak mengecam dan melaporkan Edy Mulyadi ke polisi.

Termasuk Majelis Adat Dayak Nasional (MADN).

MADN mengultimatum Polri tangkap Edy Mulyadi dalam 3x24 jam.

Induk ormas suku Dayak di seluruh Indonesia itu mendesak Polri segera menangkap Edy Mulyadi terkait pernyataan lahan IKN Tempat Jin Buang Anak.

"Mendesak kepolisian RI untuk menangkap segera Edy Mulyadi cs, selambat-lambatanya 3x24 jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, karena berisi ujaran kebencian, fitnah, menghina, merendahkan, mengadu-domba dan membuat keresahan dan menimbulkan keonaran di tengah masyarakat Kalimantan dan masyarakat Indonesia pada umumya," kata Wapres bidang Internal MADN, Andersius Namsi dalam pernyataanya, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Kondisi Toilet Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat: Cuma Satu, Kotor, dan Tidak Manusiawi

Baca juga: Sempat Jadi Miliarder Dadakan dan Ramai-ramai Beli Mobil, Warga di Tuban Kini Tak Berpenghasilan

Baca juga: KPK Bakal Kawal Pembangunan IKN Nusantara untuk Cegah Praktik Korupsi

Meski pada akhirnya Edy sudah meminta maaf, MADN bersikeras bahwa pernyataan Edy telah melukai hati dan perasaan masyarakat Dayak.

Untuk itu, MDAN berencana membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri terkait kasus ini pada Kamis (26/1/2022).

Tak hanya menuntut menangkap Edy Mulyadi, MDAN juga mendesak eks politisi Partai Keadilan Sejahtera itu untuk minta maaf di hadapan sidang Majelis Adat Dayak secara terbuka.

Tak sampai di situ, MADN mendesak agar Edy diproses sesuai hukum adat Dayak.

"Mengimbau masyarakat Kalimatan khususnya masyarakat Dayak untuk senantiasa bersatu padu dan tidak mudah diprovokasi oleh pihak manapun, serta senantiasa menjaga keamanan dan kedamaian di bumi Kalimantan dan Indonesia pada umumnya," ujar Andersius.

Meski begitu, MADN meminta masyarakat Dayak agar menahan diri dan tidak terprovokasi dalam menanggapi pernyataan Edy Mulyadi cs.

Mereka tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan penyidik telah menaikan kasus dugaan ujaran yang melibatkan Edy Mulyadi ke tahap penyidikan.

Dedi mengatakan, keputusan ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik dengan melibatkan beberapa ahli.

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Edy Mulyadi Sebut Tempat Jin Buang Anak Istilah Umum, Bandingkan Kalimantan dengan Monas

Baca juga: Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Minta Maaf, Mengaku Tak Bermaksud Menghina

Baca juga: Edy Mulyadi Sebut Menhan RI sebagai Macan Mengeong, Apa Tanggapan Prabowo Subianto?

Menurut Dedi, sebelum gelar perkara, penyidik sudah memeriksa 20 saksi terdiri dari 15 saksi dan 5 saksi ahli.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sementara, pemanggilan terhadap Edy Mulyadi akan segera dilakukan.

Dalam kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi, ia dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong.

Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan (SARA).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Majelis Adat Dayak Nasional Ultimatum Polri 3 x 24 Jam Agar Segera Tangkap Edy Mulyadi

Berita Terkini