Eks Guru Honorer Bakar Sekolah karena Gaji Tak Dibayarkan setelah 24 Tahun, Akhirnya Dibebaskan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Munir Alamsyah melakukan sujud syukur setelah dibebaskan lewat restorative justice pada Jumat (28/1/2022). Munir mengaku membakar sekolah karena honornya selama dua tahun mengajar pada tahun 1996-1998, tak dibayar pihak sekolah sebesar Rp 6 juta.

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang mantan guru honorer nekat membakar sekolah tempatnya dulu pernah mengajar, yakni SMPN 1 Cikelet Garut, Jawa Barat.

Diketahui, guru tersebut bernama Munir Alamsyah.

Kasus ini pun mendapat sorotan dan menjadi perbincangan masyarakat.

Dikutip dari Tribun Jabar, Munir mengaku membakar sekolah karena honornya selama dua tahun mengajar pada tahun 1996-1998, tak dibayar pihak sekolah sebesar Rp 6 juta.

Sejak tidak mengajar, Munir pun kerap datang ke sekolah dan menanyakan haknya, tetapi hasilnya nihil.

Kemarahan Munir pun memuncak 24 tahun kemudian. Ia pun memutuskan untuk nekat membakar sekolah tersebut yang menyebabkan dua ruangan terbakar.

Baca juga: 3 Prajurit TNI Gugur dalam Serangan KST Papua di Distrik Gome, Maruf Amin Sampaikan Duka Cita

Baca juga: Jenazah Praka Rahman Tomilawa, Korban KKB Papua, Tiba di Kampung Halamannya Negeri Tulehu

Baca juga: Kebakaran di Pelabuhan Pelindo Kota Tegal: 13 Kapal Dilalap Api, Dugaan Penyebab Masih Diselidiki

Kronologi awal pembakaran itu ketika Munir memasuki sekolah saat staf sekolah dan guru sedang melaksanakan ibadah Jumat pada 14 Januari 2022 sekira pukul 11.30 WB.

Ternyata aksinya tersebut terekam CCTV dan akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Sancang Polres Garut.

Selain marah karena gajinya tidak kunjung dibayarkan, Munir juga memiliki masalah ekonomi dan menuntut haknya selama ia mengajar.

Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Munir Alamsyah melakukan sujud syukur setelah dibebaskan lewat restorative justice pada Jumat (28/1/2022).

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan Munir dibebaskan karena didasari dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Menurutnya hal tersebut juga didasari dari Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Kami melihat bahwa disni memenuhi persyaratan materil dan formil, akhirnya kami tempuh dengna jalur restorative justice," kata Wirdhanto.

Sosok Munir: Tidak Punya Rumah dan Jadi Marbot Masjid

Masih dikutip dari Tribun Jabar, Munir tidak memiliki rumah dan tinggal di masjid sebagai marbot di kampungnya.

Halaman
12

Berita Terkini