"Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena tempat jin buang anak. Saya dibidik bukan karena macan yang mengeong. Saya dibidik karena saya terkenal kritis," jelas Edy.
2. Didampingi Tim Hukum
Saat menjalani pemeriksaan, Edy didampingi oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)
Diberitakan Tribunnews.com, tim hukum tersebut di bawah arahan Eggi Sudjana.
"Iya, kami akan berikan dukungan advokasi dari TPUA di bawah arahan bang Ahmad Khozinudin dan Eggi Sudjana," kata salah satu anggota TPUA, Aziz Yanuar kepada Tribunnews.com, Senin (31/1/2022).
Aziz menyatakan, TPUA akan mendampingi Edy serta mengawal kasusnya.
Selain itu, Tim juga akan memastikan agar Edy tidak ditahan.
"Nanti ada pendampingan. Harapannya bisa pulang dan tidak dtahan," imbuh Aziz.
Baca juga: Tembok di SMAN Tawangmangu Jebol saat Ditendang, Ganjar Peringatkan Kontraktor: Jangan Main-main
3. Kembali Tegaskan Tolak IKN
Sebelum menjalani pemeriksaan, Edy kembali menegaskan sikapnya yang menolak pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Menurutnya, anggaran yang dipakai untuk pemindahan IKN bisa digunakan untuk kepentingan rakyat lainnya.
"Saya tetap menolak IKN karena IKN banyak kajian yang penting soal tidak tepat waktunya duit yang segitu banyaknya harusnya buat menyejahterakan rakyat, buat pembangunan ekonomi nasional, buat memompa ekonomi dalam negeri, bukan untuk membangun yang coba ingat ya yang kita kemarin baru baca bank dunia menegur Bank Indonesia tidak boleh lagi beli surat utang yang ini artinya pembiayaan IKN nanti akan kembali bermasalah dan potensi mangkraknya luar biasa gedenya," kata Edy sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Menurut Edy, pemindahan IKN ke Kalimantan bakal menyebabkan kerusakan lingkungan di Kalimantan.
Apalagi, kata dia, kerusakan lingkungan di Kalimantan telah banyak dirusak karena aktivitas tambang.
"IKN ini akan memperparah ekologi di Kalimantan yang sekarang sudah rusak tambah rusak dengan konsesi tanah yang dimiliki oleh para oligarki itu mereka nanti akan dapat kompensasi dari lahan-lahan yang mereka punya. Udah gitu mereka akan dibebaskan dari kewajiban merehabilitasi lahan-lahan yang mereka rusak bekas galian tambang yang anak anak banyak yang tenggelam," beber Edy.