Disebut Bersedia Jadi Saksi Kasus Jerinx vs Adam Deni, Dokter Tirta Beri Respon Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Influencer sekaligus tenaga kesehatan, dr. Tirta Mandira Hudhi.

TRIBUNTERNATE.COM - Dokter umum sekaligus influencer, Tirta Mandira Hudhi, dikabarkan telah bersedia menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pengancaman yang dilakukan drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, terhadap Adam Deni.

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyebut Dokter Tirta rencananya akan dihadirkan sebagai saksi pihak terlapor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022) besok.

Terkait kabar dirinya bersedia menjadi saksi dalam kasus Jerinx vs Adam Deni, Dokter Tirta pun memberikan tanggapannya.

Melalui pesan singkat kepada Tribunnews, pria yang akrab disapa Cipeng ini tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut.

Namun, ia nampaknya tengah menyiapkan sesuatu dan meminta awak media untuk bersabar.

"Ditunggu aja Rabu ya," tulis pesan singkat dokter Tirta kepada Tribunnews, Senin (7/2/2022).

"Saya cuma bisa bicara itu, terima kasih," lanjut Tirta.

Baca juga: Dokter Tirta Disebut Bersedia Jadi Saksi dari Pihak Jerinx dalam Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni

Baca juga: 4 Korban Luka Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul Positif Covid-19

Baca juga: Kisah Pilu Mulyadi yang Kehilangan 7 Anggota Keluarga dalam Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul

Terdakwa kasus pengancaman I Gede Ari Astina atau Jerinx SID menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). Persidangan tersebut beragendakan mendengarkan saksi korban. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, Dokter Tirta disebut Kuasa Hukum Jerinx bersedia hadir menjadi saksi dari pihak terlapor atas kasus dugaan pengancaman Jerinx terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keputusan tersebut dilayangkan usai adanya pertemuan antara kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso dan Tirta.

Sehingga pemilik nama lengkap Tirta Mandira Hudhi itu akan hadir pada Rabu (9/2/2022) besok.

“Iya, dokter Tirta sudah bersedia hadir. Kemarin saya ketemu Dokter Tirta. Dia mau setelah saya ajak,” kata Sugeng saat dihubungi awak media, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Gali Tanah Berhari-hari dengan Tangan Kosong Tuk Evakuasi Rayan, Pekerja Ini Dipuji sebagai Pahlawan

Baca juga: Anaknya Jadi Bupati Kediri di Usia 28 Tahun, Pramono Anung Mengaku Takut Putranya Terlibat Korupsi

Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Bakal Naik ke Penyidikan, Ada 3 Tahanan Tewas

Sugeng menambahkan dokter Tirta akan hadir lantaran adanya pertimbangan khusus yang ditawarkan pihak Jerinx.

Namun, Sugeng enggan membeberkan lebih jauh soal hal itu.

“Iya, jadi ada hal atau pertimbangan pribadi setelah saya sampaikan sesuatu, dia kemudian bersedia hadir. Itu sifatnya rahasialah, nanti ditanya ke dokter Tirta karena dia yang berhak,” tutur Sugeng.

Kuasa Hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso saat menunjukan unggahan Dokter Tirta soal dugaan perlakuan Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022). (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

“Seharusnya itu tidak dibuka oleh Adam Deni, ternyata dia buka. Dan juga Adam Deni berbohong tentang satu peristiwa,” lanjutnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Jerinx sempat meminta Dokter Tirta untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.

Namun, Tirta sempat menolak mentah-mentah terkait hal itu.

Namun saat ini, Sugeng telah meminta kembali influencer tersebut untuk hadir dan disetujui oleh Tirta.

Sebagai informasi tambahan, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.

Dia mengaku selain menerima ancaman, dirinya juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx.

Atas perlakukannya, Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.

Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respon Dokter Tirta Saat Dikabarkan Bersedia Hadir Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Kasus Jerinx

Berita Terkini