4 Poin Surat Perjanjian
Mengutip Tribun Jabar, pemberian uang Rp50 juta pada keluarga korban itu tertulis dalam surat perjanjian.
Ada empat poin yang ditandatangani oleh pihak pertama yakni Iwa Kartiwa, selaku keluarga korban.
Kemudian, pihak kedua, pengendara motor gede, APP dari Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung.
Poin pertama, kedua belah pihak menerima kejadian tersebut sebagai musibah.
Kedua, pihak kedua, APP memberikan santunan uang tunai kepada keluarga korban sebesar Rp50 juta.
Ketiga, kedua belah pihak sepakat perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Terakhir, apabila dikemudian hari ada pihak lain yang mempermasalahan kejadian itu kembali, kedua belah pihak sepakat mengesampingkan.
Keluarga Diberi Uang Rp 50 Juta
Iwa Kartiwa, selaku keluarga korban menanggapi terkait uang Rp50 juta tersebut.
"Mereka yang memberi santunan segitu, saya gak minta karena gak etis ini masalah nyawa."
"Gak mungkin saya meminta atau menjual (adik kembarnya yang meninggal tertabrak moge)," katanya, Minggu (13/3/2022).
Selanjutnya, pihak keluarga menyerahkan kasus kecelakaan tersebut ke pihak berwajib.
"Mungkin sudah musibah, mereka juga termasuk musibah."
"Saya tidak menuntut karena sudah islah, tinggal ketentuan proses hukumnya seperti apa," terangnya.