Pemerintah Keluarkan Panduan Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan: Diimbau Minimal 2 Kata

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

TRIBUNTERNATE.COM – Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai pemberian nama individu warga negara Indonesia.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Satu di antara aturan itu berkaitan dengan pencatatan nama minimal dua kata.

Namun, disarankan pemberian nama pada anak tidak terlalu panjang.

Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI (Ditjen Dukcapil Kemendagri) telah memberikan penjelasan mengenai aturan pemberian nama tersebut.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan bahwa aturan ini bersifat imbauan, sebagaimana ia sampaikan kepada Tribunnews, Senin (23/5/2022).

Baca juga: Singapura Bocorkan Ustaz Abdul Somad Sudah Lama Dipantau karena Pengaruhi Radikalisme di Negaranya

Baca juga: Isyarat Jokowi Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Pengamat: Panggung Depan dan Basa-basi Politik

Baca juga: Keran Ekspor Minyak Goreng Dibuka, Pemerintah Tetap Awasi Pasokan Dalam Negeri

Alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak.

Contohnya ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya.

Namun, jika ada orangtua yang bersikeras nama anaknya terdiri atas satu kata, tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," kata Dirjen Dukcapil.

Zudan menjelaskan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

Sehingga, memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan.

Selain itu, hal ini akan memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

“Saya sangat bersemangat menyosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini,” ujarnya.

Dirinya menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
12

Berita Terkini