TRIBUNTERNTE.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara.
Menolak secara keseluruhan eksepsi terdakwa, kasus penipuan jual beli lahan.
Melibatkan Ketua DPRD Morotai, dan salah satu anggota DPRD Morotai lainnya
Kasus penipuan jual beli lahan ini sebelumnya dilaporkan, salah seorang pengusaha Morotai, Tony Laos ke penyidik Polres Pulau Morotai.
Tony Laos merasa telah ditipu Ketua DPRD, Rusminto Pawane dan Anggota DPRD Suhari Lohor, atas jual beli lahan tersebut.
Kasus penipuan lahan yang dipersoalkan tersebut letaknya di Desa Juanga, Kecamatan Morotai selatan.
Pemiliknya merupakan Anggota DPRD Suhari Lohor dan Ketua DPRD Morotai Rusminto Pawane.
Dikala itu bertindak sebagai perantara, untuk menjual lahan itu kepada Tony Laos.
Sebelumnya, pihak Polres Morotai telah melakukan upaya mediasi.
Namun Pelapor Tony Laos tidak menerima, bahkan meminta kasus tersebut diproses lebih lanjut.
Penolakan atas mediasi itu, pihak penyidik Polres Pulau Morotai melakukan pemeriksaan hingga pada penetapan tersangka.
Usai dari penetapan tersangka, selanjutnya penyidik Polres Pulau Morotai melakukan pelimpahan berkas tahap II ke Kejari, pada Jumat (8/4/2022) lalu.
Dalam pelimpahan itu, penyidik menyerahkan barang bukti dan empat tersangka.
Masing-masing Ketua DPRD Morotai Rusminto Pawane, Anggota DPRD Morotai, Suhardi Lohor.
Sopir Ketua DPRD Morotai, Sofyan Eteke, dan rekan Ketua DPRD Yohanes Kaletuang.