Terpisah, Dirresnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Tri Setyadi Artono menyebut.
Ketiga tersangka yang diamankan, merupakan jaringan lama dan baru.
Di mana mereka juga memiliki jaringan di Lapas, baik narapidana maupun mantan narapidana yang sudah bebas.
Jumlah barang bukti yang sudah diamankan, dari ketiga tersangka tersebut sebesar 612,13 gram.
"Narkoba yang diamankan ini merupakan barang yang dikirim dari Jayapura, menggunakan jasa pengiriman barang ke Kota Ternate," ucapnya.
Sementara pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka dengan pasal yang berbeda-beda.
Baca juga: Pasca Porprov Maluku Utara ke-IV 2022, Semua Cabor Telah Memiliki Venue
"Tiga tersangka yang diamankan dijerat dengan pasal yang berbeda."
"Masing-masing mulai pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1)."
"Dan pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, "tandasnya. (*)