TRIBUNTERNATE.COM - PT PLN (Persero) memastikan tidak ada penyesuaian tarif listrik, bagi seluruh pelanggan industri dan bisnis.
Langkah ini dilakukan guna menjaga aktivitas sektor industri dan bisnis, agar tetap kokoh menopang perekonomian nasional.
Menurut Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, kebijakan ini menjadi salah satu bukti negara hadir.
Dalam menjaga pemulihan ekonomi nasional, pasca pandemi Covid-19.
Baca juga: Jalankan Arahan Presiden, PLN Jaga Daya Beli Masyarakat dan Lindungi Pelanggan Listrik Subsidi
"Arahan Presiden jelas, tidak ada perubahan bagi tarif listrik untuk industri dan bisnis, dalam skala daya apapun yang terpasang."
"Ini bentuk kepedulian pemerintah, agar ekonomi nasional yang ditopang industri dan bisnis, bisa tetap berjalan dengan sangat kokoh, "ungkapnya.
Lalu seperti apa kriteria pelanggan, yang masuk dalam kedua sektor tersebut?
Vice President Komunikasi Korporat PLN, Gregorius Adi Trianto menambahkan.
Dua sektor tersebut terbagi atas beberapa golongan, dalam sektor bisnis misalnya, terbagi atas B1 hingga B3.
Pelanggan B1 adalah pemilik ruko, toko, maupun bangunan yang dijadikan tempat usaha, dengan daya di bawah 6.600 Volt Ampere (VA).
Sementara Pelanggan B1, masuk dalam kategori pelanggan yang menerima subsidi listrik dari pemerintah.
Untuk pelanggan B2 hingga B3 adalah sektor bisnis besar, yang mencakup ranah retail dengan daya mulai 6.600 VA hingga di atas 200 kilo Volt Ampere (kVA).
Contoh pelanggan yang masuk kategori B2 dengan daya 6.600-200 KVA yaitu meliputi.
Pabrik tekstil, bisnis pergudangan dan penyimpanan, bisnis pengolahan dan pengawetan, dan sebagainya.
Sedangkan kategori B3 dengan daya di atas 200 KVA, misalnya apartemen hotel dan pusat perbelanjaaan.
"Mal yang ada di kota-kota besar. Pemerintah menjaga tarif listrik tidak naik untuk sektor ini, agar sektor retail tetap berdiri kokoh," ujarnya.
Sedangkan untuk sektor Industri, terdiri dari 450 VA hingga 14 kVA tergabung dalam kelompok I1.
Industri ini mencakup para UMKM, yang mayoritas home industry.
Selama pandemi kemarin, UMKM inilah yang menjadi tumpuan perekonomian nasional.
"Pemerintah dan PLN sangat menyadari pentingnya sektor ini, dan menjaga agar tidak adanya."
"Kenaikan ongkos produksi, karena kenaikan tarif listrik, "katanya.
Sementara pelanggan dengan daya di atas 14 kVA hingga 200 kVA masuk pelanggan I2.
Misalnya industri garam, industri plastik, hingga furnitur.
Sementara untuk golongan industri dengan daya lebih dari 200 kVA hingga 30 MVA masuk dalam kelompok I3.
Contohnya industri pengolahan kopi hingga industri air minum.
Baca juga: Kamu Pelanggan yang Dapat Subsidi? Cek Golongan Tarif Listrik PLN di Sini
Pelanggan masuk kategori I4 dengan daya di atas 30 Mega Volt Ampere (MVA) ke atas.
Seperti industri semen, industri smelter hingga industri mineral lainnya.
"Industri besar ini sangat berpengaruh, pada serapan tenaga kerja juga realisasi serapan."
"Investasi terhadap penerimaan negara, sehingga tarif listriknya diputuskan tetap, "pungkasnya.
Berikut Daftar Golongan Industri dan Bisnis
Golongan Subsidi
B-1 daya 450 VA
B-1 daya 900 VA
B-1 daya 1.300 VA
B-1 daya 2.200 VA s.d 5.500 VA
I-1 daya 450 VA
I-1 daya 900 VA
I-1 daya 1 300 VA
I-1 daya 2.200 VA
I-1 daya 3.500 VA s.d 14 kVA
I-2 daya di atas 14 kVA s.d 200 kVA
Golongan Nonsubsidi
B2 6.600-200 KVA
B3 di atas 200 KVA
I3 TM di atas 200 KVA - 30.000 KVA
I4 TT 30 MVA ke atas
Pemerintah menjaga tarif listrik untuk golongan bisnis dan industri, agar tetap mampu menjadi pondasi perekonomian nasional. (*)