Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jalankan Arahan Presiden, PLN Jaga Daya Beli Masyarakat dan Lindungi Pelanggan Listrik Subsidi

Sesuai dengan arahan Presiden, PLN melakukan penyesuaian tarif listrik hanya diberlakukan kepada kelompok masyarakat mampu.

Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Istimewa
PEMULIHAN EKONOMI: Tampak sejumlah pimpinan direksi PT PLN (Persero) sedang memaparkan penyesuaian tarif listrik yang baru. 

TRIBUNTERNATE.COM - Sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo untuk menjaga stabilitas ekonomi.

Dan pemulihan ekonomi nasional, penyesuaian tarif listrik (tariff adjusment) hanya diberlakukan kepada kelompok masyarakat mampu.

Yaitu pelanggan rumah tangga, dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

Baca juga: Mulai 1 Juli 2022, Tarif Listrik Rumah Mewah 3.500 VA ke Atas Naik, Dirut PLN: Wujud Keadilan

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo mengatakan, berkomitmen menjalankan arahan Presiden Jokowi.

Untuk menjaga daya beli masyarakat, dan menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Penyesuaian tarif listrik diberlakukan kepada masyarakat mampu, agar penyaluran kompensasi listrik lebih tepat sasaran, demi mewujudkan energi berkeadilan.

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo (TribunTernate.com/Istimewa)

"Kalau ada bantuan dari pemerintah, filosofisnya harus tepat sasaran dan hanya menyasar kepada keluarga yang berhak menerima bantuan, "katanya.

Sebelumnya, dalam kurun 2017-2022, pemerintah melalui PLN telah menggelontorkan subsidi listrik senilai Rp 243 triliun dan kompensasi senilai Rp 94 triliun.

Darmawan menjelaskan, total kompensasi yang selama ini diberikan, untuk masyarakat mampu mencapai Rp 4 triliun.

Hal ini menjadi landasan pemerintah, untuk menyesuaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas.

Terlihat warga yang menikmati penerangan listrik di malam hari.
Terlihat warga yang menikmati penerangan listrik di malam hari. (TribunTernate.com/Istimewa)

"Ini bukan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif listrik, penekanannya proses ini mengoreksi bantuan pemerintah yang harusnya tepat sasaran."

"Kali ini dinikmati kelompok mampu, ini perlu direalokasi untuk mendukung program pemerintah, yang menyasar ekonomi lemah, "jelasnya.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, dan laju inflasi agar tetap rendah. Ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.

Menurut Darmawan, Presiden juga ingin sektor bisnis dan industri, yang menjadi penopang perekonomian nasional.

Baca juga: Kamu Pelanggan yang Dapat Subsidi? Cek Golongan Tarif Listrik PLN di Sini

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved