TRIBUNTERNATE.COM - Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ajar Septian Adhitama, mengungkapkan penyitaan sejumlah minuman keras yang diduga berasal dari cinta, oleh Kepolisian belum diserahkan ke Bea Cukai Ternate, Maluku Utara.
“Karena yang melakukan penindakan adalah Kepolisian, hal tersebut merupakan wewenang mereka,” kata Septian kepada TribunTernate.com, Selasa (21/06/2022).
Septian menjelaskan, jika pihak Kepolisian melakukan pelimpahan kasus kepada Bea Cukai, maka bakal ditindak sesuai dengan Undang-Undang Cukai.
“Apabila nanti ternyata dilimpahkan ke Bea Cukai, baru kami tindak lanjuti sesuai amanat di UU Cukai,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan lintas koordinasi tetap dilakukan dari pihak kepolisian dan Bea Cukai Ternate.
Sementara untuk pelimpahan pemusnahan belum tentu Kepolisian limpahkan ke Bea Cukai karena Kepolisian juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemusnahan secara langsung.
“Kalau untuk koordinasi pasti melibatkan Bea Cukai, namun untuk pemusnahan tentunya harus menunggu pelimpahan resmi. Belum tentu dilimpahkan ke Bea Cukai, karena sesuai kewenangannya Kepolisian pun juga dapat menindaklanjutinya sendiri memakai UU/peraturan yang mereka miliki,” jelasnya.
Untuk pelimpahan barang sitaan belum ada komunikasi secara internasional, karena dokumen pelimbahan juga belum diterima.
“kalau terkait pelimpahan baru sebatas diskusi, keputusannya belum ada, karena dokumen pelimbahannya juga belum ada,” tandasnya (*)