Pemda Morotai Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Maluku Utara, Ada Banyak Jaminan Buat Nelayan

Penulis: Fizri Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kabupaten Pulau Morotai Muhammad Umar Ali dan kepala BPJS ketenagakerjaan Maluku Utara Arif Sabara saat menandatangani MoU kerjasamanya, berlangsung di Hotel Molokai Desa Juanga kecamatan Morotai selatan, Rabu (29/6/2022). Kerjasama ini memberi banyak jaminan kepada para nelayan.

TRIBUNTERMATE.COM - Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Maluku Utara

Kegiatan kerjasama operasional dan penandatanganan perjanjian kerjasama itu berlangsung di Hotel Molokai Desa Juanga kecamatan Morotai selatan, Rabu (29/6/2022)

Penjabat Bupati Pulau Morotai Muhammad Umar Ali dalam sambutannya mengatakan berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mau bekerjasama dengan Pemda Kabupaten Pulau Morotai.

"Kami menerima laporan yang komprehensif terkait dengan manfaat yang akan diterima dari kerjasama Pemda Morotai dengan BPJS ketenagakerjaan," katanya. 

"Sekitar 15 manfaat yang diperoleh melalui kepesertaan BPJS ketenagakerjaan akan kita sepakati hari ini," tambah Umar mengawali sambutannya.

Sejumlah kepala SKPD, pegawai BPJS dan sejumlah keterwakilan nelayan saat mengikuti kegiatan Kerjasama tersebut, Rabu (29/6/2022). (Tribunternate.com/Fizri Nurdin.)

Muhammad Umar Ali juga berharap agar manfaat santunan itu dapat direalisasikan dengan baik.

"Santunan saat nelayan meninggal dunia akibat kecelakaan di laut dan manfaat lainnya, semoga program ini dapat berjalan dengan baik," harapnya.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maluku Utara, Arif Sabara menjelaskan, manfaat pada nelayan ini pada saat mereka melaut itu ada dua, ketika kecelakaan kerja meninggal dunia jadi ahli waris ini bisa dapat santunan beasiswa kepada anaknya.

Kemudian pada saat dia kecelakaan pada saat dia bekerja semua biaya pengobatan rumah sakit ditanggung sama BPJS tenaga kerja

Dan ada namanya santunan tidak masuk bekerja jadi, pada saat kecelakaan kerja dirawat di rumah sakit selama misalnya istrahat setahun ada pengganti penghasilannya mereka

"Kita memberikan itu dia setiap bulan itu 100 persen dari gaji yang dilaporkan ke kami, jadi misalnya gaji dilaporkan Rp 2 juta, setiap bulan dari BPJS ketenagakerjaan memberikan santunan tidak masuk kerjanya Rp 2 juta,"katanya.

bahkan Arif mengatakan, untuk mekanisme contohnya para nelayan masuk rumah sakit itu hanya menunjukkan BPJS ketenagakerjaan pihak rumah sakit dan meninggal dunia tinggal dibuatnya surat kematian dari kelurahan atau dari Desanya.

Kemudian dia misalnya meninggal biasa tidak dalam pekerjaan maka ahli warisnya mendapatkan santunan Rp 42 juta itu santunan meninggal biasa.

"Kalau dia jadi peserta selama 3 tahun anaknya yang masih SD sampai kuliah itu diberikan beasiswa sejumlah Rp 174 juta untuk dua orang."tandasnya sembari mengaku kalau catat parman maka akan diberikan santunan anak-anaknya beasiswa.

Berita Terkini