TRIBUNTERNATE. COM- Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kota Tidore Kepulauan menghimbau warga agar melaksanakan Salat Idul Adha sesuai keyakinan masing-masing.
MUI mengeluarkan surat himbauan tersebut dengan Nomor: 110/MUI/TIKEP/VII/2022, tentang penetapan perbedaan Hari Raya Idul Adha tahun 2022.
Surat himbaun tersebut ditujukan kepada seluruh warga serta pengurus Badan Ta'mir Masjid se-Kota Tidore Kepulauan.
Adapun, tujuan dari surat himbauan tersebut, agar menjadikan perbedaan pelaksanaan Salat Idul Adha bukan sebagai sebuah perpecahan.
Baca juga: Tiga Masjid di Tidore Dikabarkan Melaksanakan Salat Idul Adha beda dengan Pemerintah Pusat
Baca juga: Idul Adha 2022: Simak Niat Puasa Dzulhijjah Beserta Jadwal dan Keutamaannya
Bahkan MUI sendiri mempersilahkan setiap warga yang beragama muslim untuk memilih pelaksanaan Salat Idul Adha.
Baik itu yang ditetapkan Kementerian Agama maupun yang ditetapkan Muhammadiyah.
Diketahui, pelaksanaan Salat Idul Adha 1443 Hijriyah tahun 2022 terjadi perbedaan.
Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan Salat Idul Adha 1443, jatuh pada tanggal 10 Juli 2022.
Sementara Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan hari raya Idul Adha, jatuh pada tanggal 9 Juli 2022. (*)