TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Agama RI (Kemenag) mencabut pembatalan izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Desa Losari, Jombang, Jawa Timur.
Pembatalan tersebut dilakukan hanya 3 hari selang Kemenag RI mencabut izin ponpes yang tercoreng kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu anak kiai-nya itu.
Mulanya, pencabutan izin ditetapkan pada Kamis (7/7/2022) lalu dan dibatalkan pada Senin (11/72022).
Mengenai pembatalan pencabutan izin Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy mengungkapkan alasannya.
Muhadjir Effendy menilai Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah tidak terkait dengan kasus pencabulan santriwati dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, putra Kiai MM.
Ia menyebut, yang terlibat dalam kasus pencabulan tersebut hanyalah oknum.
"Dalam kasus yang terjadi tidak melibatkan lembaga Ponpesnya, tetapi oknum," ucap Muhadjir Effendy saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Selain itu, Muhadjir Effendy mengatakan Moch Subchi Azal Tsani dan para pelaku yang menghalangi pihak kepolisian juga telah menyerahkan diri.
"Dan oknumnya kan sudah menyerahkan diri. Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas," ujar Muhadjir Effendy.
Baca juga: Anak Kiai Jombang Diduga Cabuli Santriwati: Terancam 12 Tahun Penjara, Yenny Wahid Ikut Malu
Baca juga: Buntut Kasus Pencabulan oleh Anak Kiai Jombang, Ponpes Shiddiqiyyah Dibekukan, Ini Profilnya
Baca juga: Mas Bechi, Anak Kiai di Jombang Akhirnya Menyerahkan Diri Seusai 15 Jam Dikepung, Ini Kronologinya
Sementara itu, menurut Muhadjir Effendy, banyak santri yang harus kembali menimba ilmu di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah.
Sehingga, dirinya berharap masyarakat bisa menerima keputusan pemerintah membatalkan pencabutan izin operasional pesantren tersebut.
"Sedang di Ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya. Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut," pungkas Muhadjir Effendy.
Muhadjir Effendy telah menginstruksikan Plh Sekjen Kemenag Aqil Irham untuk membatalkan pencabutan izin Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah.
Putra Kiai Diduga Lakukan Pencabulan, Izin Ponpes Dicabut
Diketahui, putra dari salah satu petinggi di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT alias Mas Bechi, terjerat kasus pencabulan.
Mas Bechi sendiri adalah anak kiai pengelola sekaligus wakil rektor pondok pesantren tersebut, Kiai MM.
Buntut dari kasus pencabulan putra kiai ini, izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah dicabut oleh Kementerian Agama RI.
Dilansir Tribunnews.com, Mas Bechi dilaporkan dilaporkan oleh salah seorang korban, santriwati berinisial NA dan berasal dari Jawa Tengah, ke polisi pada 29 Oktober 2019.
Kasus tesebut selanjutnya dilimpahkan dari Polres Jombang ke Polda Jatim pada Januari 2020
Status Mas Bechi juga telah menjadi tersangka atas kasus tersebut.
Ia juga sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) karena dianggap tidak kooperatif dan selalu mangkir dari panggilan polisi.
Hingga akhirnya, Sabtu (9/7/2022) lalu, Mas Bechi dijebloskan ke rumah tahanan kelas 1 Surabaya, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Mengutip KompasTV, Mas Bechi dimasukkan ke sel isolasi di rutan Medaeng selama 7 hingga 14 hari ke depan.
Selain Mas Bechi, polisi juga menangkap lima dari ratusan gabungan simpatisan dan santri ponpes tersebut.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah menghalang-halangi upaya penangkapan MSAT alias Mas Bechi.
Sementara itu, barang bukti diserahkan ke rutan 1 Surabaya Rutan Medaeng.
Polda Jawa Timur selanjutnya melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Mas Bechi bakal dijerat pasal mengenai pemerkosaan, persetubuhan, dan pencabulan.
Tidak hanya itu, izin operasional ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur dicabut Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Pencabutan izin operasional pesantren dilakukan untuk mengantisipasi dampak yang lebih buruk.
"Ini (dilakukan untuk) mengamankan hak-hak santri yang belajar di sana. Kami sedang melakukan pemetaan kira-kira santri-santri ini ingin melanjutkan kemana," kata Kabid Pendidikan Daniyah dan Pondok Pesantren, Mohammad As'adul Anam.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Agama Ad Interim Ungkap Alasan Batalkan Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang