Anak Kiai Jombang Diduga Cabuli Santriwati: Terancam 12 Tahun Penjara, Yenny Wahid Ikut Malu
Penyidik Polda Jatim juga telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Jumat (8/7/2022).
TRIBUNTERNATE.COM - Anak kiai di Jombang, Jawa Timur berinisial MSAT (42) alias Moch Subchi Al Tsani, saat ini tengah terjerat kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Diketahui, MSAT dilaporkan oleh salah seorang korban, santriwati berinisial NA dan berasal dari Jawa Tengah, ke polisi pada 29 Oktober 2019.
Namun, setelah lebih dari dua tahun, MSAT tak kunjung berhasil diciduk aparat kepolisian.
Padahal, MSAT atau kerap disapa Mas Bechi itu sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati tersebut.
Kini, Mas Bechi sudah ditangkap aparat Polda Jawa Timur setelah menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Mas Bechi akhirnya diringkus setelah 15 jam drama pengepungan polisi di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, tempat persembunyiannya.
Setelah tertangkap, Mas Bechi pun terancam hukuman 12 tahun penjara.
Penyidik Polda Jatim juga telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Shinzo Abe Meninggal Dunia setelah Ditembak dari Belakang, Dokter Sebut Kehabisan Darah
Baca juga: Mas Bechi, Anak Kiai di Jombang Akhirnya Menyerahkan Diri Seusai 15 Jam Dikepung, Ini Kronologinya
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Sofyan Selle.
Aspidum Sofyan Selle memastikan akan segera menindaklanjuti penyerahan tahap dua ini untuk segera bisa dibawa ke persidangan.
Mas Bechi akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Atau Pasal 288 tentang Persetubuhan atau jo 65 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2 tentang Pencabulan jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
"Kami akan segera limpahkan ke PM Surabaya dan akan tindak lanjut ke persidangan," tegas Aspidum dalam rilis di Mapolda Jatim, Jumat (8/7/2022).
Sebelumnya, begitu tiba di Mapolda Jatim Mas Bechi harus menjalani serangkaian pemeriksaan sidik jari untuk memastikan sosok yang dibawa penyidik adalah sosok tersangka yang dicari selama ini.