Tunjangan Dipangkas, DPRD Morotai Mengadu ke DPR RI, F Revi Dara: Kita Juga Punya Keterbatasan

Penulis: Fizri Nurdin
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLEMIK: Menurut Plt Sekretaris Daerah Pulau Morotai, F Revi Dara, aduan sejumlah anggota DPRD Pulau Morotai ke DPR RI, atas pemotongan tunjangan mereka oleh Bupati melalui Perda adalah sah-sah saja, di mana ia menyadari bahwa Pemerintah daerah juga meiliki keterbatasan, Senin (1/8/2022).

"Sesuai dengan keputusan Mahkama Agung yang membatalkan, salah satu peninjauan dari peraturan bupati ke pihak mahkama agung dan itu keputusan mahkamah agung sudah kami pegang, "imbuhnya.

Revi mengaku semua hal dilakukan, berkaitan dengan masalah tersebut harus mendapat ijin dari Mendagri, maka dia menyebutkan Pemkab Pulau Morotai menunggu saja hasil dari Koordinasi dari Mendagri.

"Kewenangan kami terbatas selama konfirmasi dengan kemendagri, hasil izin-izin yang harus diberikan oleh Kemendagri ke pihak pemerintah daerah, kita harus mendapat izin dari Kemendagri. Oleh karena itu, nanti hasil keputusan koordinasi mereka seperti apa kita menunggu dari kemendagri. "pungkasnya.

Sebelumnya berdasarkan salinan putusan MA nomor 40.P/HUM/2021, perkara hak uji materiil kepada anggota DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, perihal permohonan keberatan hak uji materiil, terhadap peraturan bupati pulau Morotai

Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati nomor 60 tahun 2017, tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan Anggota DPRD.

Yang telah diputuskan pada tanggal 30 November, dengan perkara permohonan keberatan yang diajukan oleh 7 Anggota DPRD Morotai tersebut.

Tak hanya menolak, MA juga memutuskan serta menghukum para pemohon, untuk membayar perkara sebesar Rp 1.000.000 per orang.

Dalam Perbup nomor 5 tahun 2021 dalam Pasal 7, ada tiga poin yang memperkuat alasan Pemkab Morotai memangkas sejumlah tunjangan anggota DPRD.

Baca juga: Tingkatkan UMKM Warga Lokal, Wali Kota Ternate Buka Pameran Diorama Kulaba

Pertama, tunjangan perumahan dan transportasi Anggota DPRD Morotai, diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Kedua, apabila anggaran Dana Transfer Umum (DTU) kapasitas fiskal mengalami penurunan, atau defisit APBD maka besaran tunjangan perumahan dan transportasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikurangkan dan/atau tidak dibayarkan.

Ketiga, besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan keputusan Bupati setelah dilakukan penghitungan kemampuan keuangan daerah, oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). (*)

Berita Terkini