Dia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider. Putusan ini telah sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan diputus pada 21 Juli 2020 dengan Nomor 2376 K/Pid.Sus/2018.
Atas putusan tersebut hingga kini, Kejari belum berhasil mengeksekusi Qumar. Ia dicurigai berada di Kota Jakarta.
Dengan informasi ini juga Kajari Ternate pun sudah menerbitkan surat DPO, hingga upacara pencarian dengan melibatkan tim AMC untuk mencari terpidana kasus narkoba ini.