2 Sipir Aniaya Narapidana di Rutan Ternate Diberikan Sanksi

Penulis: Randi Basri
Editor: Mufrid Tawary
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, M Adnan

TRIBUNTERNATE.COM -Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) Kemenkuham Maluku Utara, M. Adnan mengungkapkan telah memberikan sanksi tegas kepada dua sipir di Lapas Kelas IIA Ternate.

Sanksi yang diberikan itu kata Kakanwil, berupa penundaan pangkat kepada keduanya.

"Jelas saya berikan sanksi kepada dua sipir, namanya saya lupa tapi keduanya itu diberikan sanksi tegas berupa penundaan pangkat," tegas Kakanwil, Minggu (21/8/2022).

Kakanwil jelaskan, sanksi yang diberikan tersebut lantaran kedua sipir dianggap lalai, sehingga menyebabkan seorang narapidana yang sakit sempat melarikan diri, hanya saja sudah berhasil masuk lagi ke sel.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Utara Usul Bangun 2 Kantor di Sofifi

Meski begitu M.Adnan, belum menjelaskan secara detail pelarian Napi yang diketahui kejadian tersebut sudah beberapa bulan kemarin.

Dia menegaskan, pemberian sangsi terhadap kedua anak buahnya itu, tentunya diharapkan sebagai pembelajaran bagi pegawai lain di Kemenkuham kiranya tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran sekecil apapun di lingkungan Kemenkumham Maluku Utara.

Sebab jika masih ditemukan melakukan pelanggaran maka dirinya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau ada kejadian-kejadian yang sebelumnya terjadi, pasca ulang tahun ke-77 ini saya sangat berharap kejadian-kejadian sekecil apapun tidak terjadi lagi,” ucapnya.

Sanksi terhadap anggota yang lalai tersebut lanjut dia, tentunya sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Kemenkumham.

“Karena Kemenkumham merupakan sebuah lembaga yang ditunjuk langsung oleh Pemerintah dan didalamnya tersimpan harapan besar dari masyarakat,” pungkasnya(*)

Berita Terkini