Kabar Artis

Komunitas Stand Up Indo Gugat Hak Merek Open Mic, Dodit Mulyanto: Saya Ikut yang Menang Saja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komunitas Stand Up Indo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Komunitas Stand Up Indo menggugat merek Open Mic yang didaftarkan Ramon Papana.

Nama-nama yang ikut turut menyuarakan pembatalan merek Open Mic diantaranya ada Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono, Adjis Doaibu, Gilang Baskara, Mo Sidik dan masih banyak yang lainnya. 

Selain itu, aksi tersebut dilakukan untuk membatalkan gugatan Open Mic yang telah dikukuhkan pada 2013 silam, sehingga istilah Open Mic dapat digunakan secara umum. 

"Saya Panji Prasetyo hari ini datang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bersama teman-teman dari perkumpulan Stand Up Indo, teman-teman komika untuk mendaftarkan gugatan pembatalan merek open mic," ujar Panji Prasetyo di PN Jakarta Pusat,  Kamis (25/8/2022). 

Baca juga: Baim Wong Banjir Kritikan Usai Daftarkan Merek Citayam Fashion Week, Ernest: Serakah Banget

Baca juga: Angkat Bicara, Baim Wong Ungkap Alasan Daftarkan Merek Citayam Fashion Week: Semua untuk Kalian

Panji menambahkan bahwa Open Mic merupakan istilah umum yang biasa digunakan para komika untuk membuat aksi panggung. 

"Mungkin teman-teman sudah tahu bahwa open mic ini yang merupakan istilah umum yang jamak digunakan di seluruh dunia untuk pertunjukan stand up comedy atau pemilik tunggal ternyata di Indonesia sudah didaftarkan oleh seseorang pada tahun 2013," tutur Panji. 

Komunitas Stand Up Indo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Komunitas Stand Up Indo menggugat merek Open Mic yang didaftarkan Ramon Papana. (Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Tindakan dari klaim tersebut menurutnya tidak tepat dan menimbulkan keresahan bagi para komika Indonesia. 

Bahkan beberapa komika terkena somasi akibat memakai nama Open Mic Untuk membuat acara panggung stand up comedy.

"Pendaftaran ini jelas telah meresahkan dan mengganggu teman-teman komika karena pihak yang mendaftarkan gugatan ini mengirimkan somasi kemana mana meminta bayaran untuk setiap acara yang bertajuk open mic," ucap Panji. 

Komentar Dodit Mulyanto

Sebagai seorang komika, Dodit Mulyanto ikut buka suara terkait adanya gugatan Open Mic yang dilakukan Ramon Papana. 

Menurut Dodit Mulyanto, ia siap mendukung apapun yang terjadi berdasarkan putusan resmi dari Pengadilan. 

"Saya setuju, dengan siapapun yang menang di pengadilan. Saya dukung yang menang," ujar Dodit Mulyanto saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022). 

Namun yang jelas Dodit mengatakan bahwa istilah Open Mic merupakan hak yang umum untuk para komika. 

"Tapi yang jelas adalah open mic itu adalah kultur standup ya, kalo udah dipatenkan atau bagaimana, bagaimana caranya sesuai prosedur yang penting, apa yang diputuskan pengadilan menang, itu yang saya ikuti," tutur Dodit. 

Pria berusia 37 tahun ini pun hanya ingin  mengikuti keputusan pengadilan apabila gugatan komunitas Stand Up Indo dikabulkan.

Halaman
123

Berita Terkini