Video dan foto ini pun digunakannya mengancam korban bila tidak menurutinya.
Ayub Snae juga dijerat UU ITE karena menyebarkan foto bugil juga hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati berdasarkan undang-undang perlindungan anak.
Para korban mengalami pelecehan ini sejak akhir bulan Maret 2021 hingga akhir bulan Mei 2022, sekitar pukul 07.00 Wita saat mereka mengikuti kegiatan sekolah minggu di sebuah kompleks Gereja di Kabupaten Alor.
Ia menyebut berkas perkara kasus ini pun sudah rampung dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalabahi.
(Pos-Kupang.com/ Irfan Hoi)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Korban Calon Pendeta Cabul di Kabupaten Alor Ada 14 Orang Ini Datanya