TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Keluarga korban kasus pembunuhan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, ngamuk di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Labuha Kelas II.
Di Jl Karet Putih, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, Rabu (26/10/2022).
Amukan itu muncul lantaran pihak keluarga, tidak dilibatkan dalam sidang putusan 3 terdakwa dalam kasus di Halmahera Selatan itu.
Pantauan TribunTernate.com di lokasi, puluhan keluarga korban tiba di Kantor PN sekira pukul 10.30 WIT menggunakan mobil dump truck.
Baca juga: Kesultanan Bacan Harap Festival Marabose 2022, Dijadikan Momen Pemersatu Etnis Halmahera Selatan
Mereka di kawal ketat ratusan personel Polres Halmahera Selatan yang disiagakan.
Keluarga korban seketika itu langsung mengamuk, setelah mengetahui sidang putusan telah selesai.
Mereka kemudian memaksa masuk ke ruang sidangan, untuk memastikan dan mencari 3 terdakwa sekaligus kuasa hukumnya.
Kakak korban, Yoken Puka-Puka mengaku menyesalkan atas sikap Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebab menurutnya terburu-buru, melakukan persidangan tanpa kehadiran mereka.
"Kami sangat menyesal karena sidang ini tidak sesuai yang kami harapkan. Terus sidang ini mereka tidak tunggu kami dari pihak korban."
"Pihak Pengadilan kalau memang benar-benar apa yang mereka buat, oke. Kami sangat menyesal dan sangat kecewa dari pihak Pengadilan, "sesalnya.
Menurutnya, alasan keluarga korban tidak dilibatkan, karena telat waktu. Sementara informasi pelaksanaan sidang, tidak menyebutkan waktu.
"Padahal pihak pengadilan sendiri tidak pernah menentukan waktu. Tanggal oke, tapi waktu tidak, "tegas Yoken.
Kemudian Hakim tidak memvonis 3 terdakwa itu, sebagaimana tuntutan yang disampaikan pihak keluarga, dalam beberapa kali aksi demonstrasi.
"Keputusan tidak sejalan dengan permintaan kami. Kalaupun negara ini negara hukum, kalau tidak bisa dihukum mati, minimal penjara seumur hidup."
"Itu permintaan kami dan kami pernah sampaikan ke Pengadilan. Tetapi pada saat putusan, kami pun tidak dihadirkan, "ujarnya.
Terpisah, Pejabat Humas PN Labuha Kelas II, Galang Adhe Sukma mengaku sidang pembacaan putusan telah selesai dibacakan.
"Kita sudah bacakan putusan. Putusan dari Hakim itu 3 terdakwa dipidana 15 tahun penjara, "katanya.
Terkait dengan jadwal sidang, lanjut Galang, memang tidak disampaikan di awal. Tetapi jam operasional PN, dimulai dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIT.
Oleh karena itu, sidang dilaksanakan sejak jam operasional PN Labuha Kelas II dibuka.
"Memang kebiasaan sidang kita di Pengadilan itu ketika Jaksa sudah datang, para pihak sudah lengakap, tetap kita langsung mulai persidangan, "jelasnya.
Menurutnya, dalam sidang pembacaan putusan, semua unsur telah dinyatakan lengkap meski tanpa kehadiran keluarga korban.
Karena perwakilan terdakwa telah diwakili JPU, sebagai perwakilan negara sekaligus perwakilan keluarga korban.
"Itu sudah hadir di persidangan. Terdakwa juga sudah hadir melalui virtual di Lapas, Majelis Hakim juga sudah siap maka sidang dilanjutkan, "terangnya.
Galang juga menyebut bahwa pihak keluarga korban sudah menerima putusan ketika diajak berbicara dengan baik.
"Tadi kita juga sudah bertemu dengan pihak keluarga, bahwa mereka sudah menerima mengenai putusan," ucapnya.
Seraya menambahkan sidang pembacaan putusan 3 terdakwa, kasus pembunahan.
Baca juga: Simak Strategi Jitu Pemkab Halmahera Selatan untuk Tekan Masalah Inflasi
Dipimpin Hakim Tito Santanosinaga dengan dua anggotanya, yakni Manguluang dan Galang Adi Sukma.
Dalam amar putusannya, Hakim memvonis 3 terdakwa sebagaimana tuntutan JPU.
Yaitu ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun, sesuai pasal 338 KUHP. (*)