TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala BPKAD Halmahera Selatan, Aswin Adam mengatakan.
Dana Bagi Hasil (DBH) milik Pemkab Halmahera Selatan, senilai Rp 23 Miliar lebih.
Yang ditunggak Pemprov Maluku Utara, sebentar lagi bakal menemui titik terang.
Ini setelah Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik menggunakan pengacara negar.
Baca juga: Jadwal Slank Manggung di Tidore Dimajukan Tanggal 28 Desember 2022
Dari Kejari Halmahera Selatan, untuk menagih sisa piutang miliaran tersebut.
Bila tak ada aral melintang, pekan depan depan pihak pengacara negara yang diberi kuasa.
Bakal memfasilitasi pertemuan, antara Pemkab Halmahera Selatan dan Pemprov Maluku Utara.
"Jadi soal DBH ini, Inspektorat beberapa hari lalu sudah ke Kejaksaan selaku pengacara negara."
"Dan pihak Kejaksaan sudah menindaklanjuti ke pihak pemprob Maluku Utara."
"Dan informasi dari pihak provinsi, mereka menunda pertemuan untuk minggu depan."
"Nah, itu untuk membicarakan soal DBH yang ditunggak, "katanya kepada TribunTernate.com, Rabu (14/12/2022).
Meski begitu, dia belum bisa memastikan apakah dalam pertemuan tersebut, DBH itu dapat bisa dilunasi.
Tetapi dia berharap, paling tidak Pemprov Maluku Utara, bisa melunasinya secara bertahap.
Agar bisa digunakam untuk program pembangunan, yang jadi kebutuhan masyarakat.
"Tergantung dari mereka (provinsi), kalau mereka meminta waktu sampai minggu depan."