TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Usai Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, masa jabatan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai berakhir.
Sebab kelima komisioner itu dilantik pada tanggal 28 Mei 2019, dan berakhir pada tanggal 28 mei 2024, genap selama lima tahun.
Masa jabatan kelima komisioner itu tersisa satu tahun empat bulan.
Hal itu disampaikan langsung oleh ketua KPU Morotai, Irwan Abas saat ditemui Tribunternate.com di kantornya, Desa Darame kecamatan Morotai selatan, Senin (9/1/2022).
Irwan mengatakan, masa jabatan kelima komisioner di KPU Morotai itu, baru berakhir di tanggal 28 tahun 2024 mendatang,
"Kita dilantik di tanggal 28 mei 2019, jadi tanggal 28 Mei 2024 pas lima Tahun,”jelasnya.
"Jadi itu belum selesai pilkada, selesai Pemilihan Umum baru masa jabatan berakhir,"sambung Irwan.
Baca juga: DAK PUPR Morotai Tahun ini Dianggarkan Rp 70 Miliar, Fokus Bangun Jalan
Irwan mengaku, belum menerima informasi kaitannya dengan perpanjangan masa jabatan kelima komisioner.
"Sampai sejauh ini, kita belum mendapat informasi apakah diperpanjang atau seperti apa. Yang pasti masa jabatan kami berakhir tahun 2024,”tutupnya. (*)