TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Personel Satuan Samapta Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara menyita puluhan kantong berisi jenis cap tikus.
Dalam razia yang berlangsung Selasa (12/8/2025) malam, polisi menyasar dua titik.
Di titik pertama di sebuah kamar kos di Desa Labuha, Kecamatan Bacan. Di sana polisi menyita 13 kantong cap tikus.
Kemudian titik kedua di salah satu kios sembako di Desa Tomori, di sana polisi juga menyita 50 kantong cap tikus.
Baca juga: RPJMD Tidore 2025-2029 Dapat Catatan dari Fraksi NasDem
Selain cap tikus, polisi juga menemukan 15 botol bir hitam dan 1 kaleng bir putih.
"Dari hasil keseluruhan patroli, barang bukti yang diamankan adalah 63 kantong cap tikus, 15 botol bir hitam dan 1 kaleng bir putih, "ujar Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, Rabu (13/8/2025).
"Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantro untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku, "sambungnya.
Ada pun giat patroli dan razia merupakan bagian dari langkah preventif yang rutin dilakukan kepolisian untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Di samping itu, menekan peredaran minuman keras yang berpotensi memicu tindak kriminal di wilayah Halmahera Selatan.
"Dalam giat patroli dan razia, anggota kami juga memberi imbauan kepada masyarakat di tempat-tempat publik, "ujarnya.
Baca juga: Pelatih Tobelo Tengah FC Yakin Bisa Atasi Perlawanan Persigalsel di Perempat Final PAN Cup U20 2025
Hendra menambahkan, razia miras tidak hanya menyasar kos-kosan atau tempat-tempat yang dijadikan lokasi penjualan miras.
Tetapi, tempat penyulingan miras yang berada di hutan juga didatangi oleh personel untuk melakukan pemusnahan.
"Pemberantasan miras sudah jadi komitmen kami, sehingga Polsek jajaran juga terus melakukan patroli dan razia dalam rangka menjaga situasi yang kondusif, "tandas Hendra. (*)