TRIBUNTERNATE.COM - Drama penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru.
Setelah kealotan kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp1 miliar, akhirnya Lukas Enembe diciduk oleh penyidik KPK saat berada di sebuah restoran di Abepura, Jayapura, Selasa (10/1/2023) siang sekitar pukul 11.00 WIT.
Diketahui, Lukas Enembe sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 5 September 2022 lalu.
Setelah ditangkap, Lukas Enembe dibawa ke Jakarta lewat jalur udara.
KPK menangkap gubernur kelahiran Kembu, 27 Juli 1967 itu setelah mendapat informasi dirinya akan menuju Mamit Tolikara melalui Bandara Sentani.
Ada dugaan kuat, Enembe berniat meninggalkan Indonesia.
"KPK mendapatkan informasi tersangka LE (Lukas Enembe) akan ke Mamit Tolikara pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 melalui Bandara Sentani (bisa jadi cara tersangka LE akan meninggalkan Indonesia)," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Menurut Firli, KPK langsung berkoordinasi dengan menghubungi Wakapolda, Dansat Brimob, dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan Lukas Enembe setelah mendapat informasi tersebut.
Hingga akhirnya, KPK beserta sejumlah aparat penegak hukum (APH) berhasil meringkus Lukas Enembe di sebuah restoran di distrik Abepura.
"Selanjutnya saudara LE dibawa ke Mako Brimob Papua untuk diamankan menunggu evakuasi ke Jakarta, segera paling lambat pada pukul 15.00 WIT (sekitar 13.00 WIB) dengan menggunakan pesawat Trigana Air melalui Manado-Sulawesi Utara untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta," jelasnya.
Dari restoran, Lukas Enembe dikawal Dansat Brimob dan Irwasda Polda Papua menuju Bandara Sentani.
Selanjutnya, ia diberangkatkan ke Jakarta via Manado dengan pesawat Trigana Air.
Setibanya di Manado, Firli mengontak Kapolda Sulawesi Utara untuk bantuan pengamanan.
"Selanjutnya akan diterbangkan ke Jakarta dan setibanya di Jakarta saudara LE akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD dengan didampingi oleh tim KPK," ujar Firli.
Massa pendukung Lukas Enembe ricuh