TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Halmahera Selatan, Farid Husen menargetkan.
Pada tahun ini, pelayanan berbasis online atas pengurusan izin pelaku usaha di Halmahera Selatan, sudah harus melalui sistem OSS.
Meskipun saat ini, masih banyak pelaku usaha di Halmahera Selata, belum memahami pengerususan izin usaha lewat sistem tersebut.
"Kalau sebelumnya, kita kenal dokumen SITU, SIUP, TDP dan lain-lain, maka dengan regulasi terbaru saat ini."
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Sejumlah Pelaku Pembakaran Kantor Desa Silang Halmahera Selatan
"Dokumen tersebut diganti dengan Nib sertifikat standar izin, untuk mempermudah pelaku usaha."
"Dalam pengurusan perizinan usaha mereka, bisa datang langsung ke kantor DPMPTSP."
"Untuk dibantu mengurus perizinan melalui sistem OSS, "ungkapnya kepada TribunTernate.com, Rabu (18/1/2023).
Karena itu, pihaknya akan memperluas cakupan layanan ke pelaku usaha, yang sudah mempunyai usaha.
Namun belum mengurusi, izin usaha tersebut di DPMPTSP Halmahera Selatan.
"Jadi layanan tidak hanya di kantor, tetapi mendatangi langsung ke mereka, untuk membantu proses perizinan, "katanya.
Baca juga: Polisi Janji Usut Aktor Profokator Sengketa Pilkades Halmahera Selatan
Seraya menambahkan, pelayanan langsung ke pelaku usaha ini, dinamai 'Dampingloding'.
Dengan cara berkeliling ke setiap wilayah, sekaligus mensosialisasikan tentang pelayanan berbasis online melalui OSS.
"Kita sudah merencanakan, bulan Februari layanan tersebut sudah harus efektif berjalan, "pungkasnya. (*)