TRIBUNTERNATE.COM, TALIABUÂ - La Karidu Hamura resmi ditunjuk jabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Pengangkatan ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas dilingkungan Pemkab Pulau Taliabu nomor 800.1.3.159/BUP.
Surat itu ditandatangani oleh Bupati Pulau Taliabu Sashabila Mus tertanggal 5 Agustus 2025.
Meski begitu, penunjukan La Karidu Hamura justru tanpa adanya koordinasi dengan unsur pimpinan DPRD Pulau Taliabu.
Baca juga: Pandangan Tabrani Mutalib Soal 14 Pimpinan OPD di Halmahera Selatan Berstatus Plt
Ketua DPRD Pulau Taliabu Muh Nuh Hasi mengatakan, seharusnya kepala daerah melakukan koordinasi dengan unsur pimpinan.
"Pengangkatan sekwan kami tidak tahu, karena bupati tidak pernah berkoordinasi, "beber Nuh Hasi, Kamis (7/8/2025).
Tak hanya itu, dia juga mengaku belum mendapat SK Plt Sekwan yang baru hingga sekarang ini.
Dengan demikian, 3 unsur pimpinan DPRD putuskan untuk menolak penunjukan Plt Sekwan oleh kepala daerah.
"Saya dan dua unsur pimpinan sudah berdiskusi, walhasil sekwan yang ditunjuk bupati kami tolak, "ujarnya.
Politisi Partai Golkar tersebut mengatakan, penolakan Plt Sekwan memiliki alasan.
Sebelumnya, kepala daerah sudah memberikan waktu kepada DPRD untuk usulan nama-nama pejabat yang bisa diangkat.
DPRD rekomendasi 3 nama, yakni
1. Kepala Kesbangpol Pulau Taliabu Sutomo Teapon
2. Mantan Kepala Dinas Pariwisata Pulau Taliabu Semarlan Syaifudin, dan
3. Staf Ahli Atma.