TRIBUNTERNATE.COM - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E, menjadi sorotan lantaran mendapat hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut selama 8 tahun penjara.
Kemudian, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Tuntutan Putri Candrawathi Lebih Ringan dari Bharada E, Keluarga Brigadir J: Hukum Tumpul ke Atas
Mengenai tuntutan JPU kepada Bharada E, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan sejumlah pernyataan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, Bharada E adalah pelaku utama dan menjadi eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J.
Sehingga, menurut Kejagung, status Justice Collaborator yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) semestinya tak bisa didapatkan oleh Bharada E.
"Beliau adalah sebagai pelaku utama, sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan Justice Collaborator," ujar Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023).
Ketut menjelaskan, hal ini juga selaras dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Itu juga sesuai SEMA Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," lanjut dia.
Tak Perlu Revisi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, mengungkapkan pihaknya tidak akan merevisi soal tuntutan kepada Bharada E.
"Masalah meninjau merevisi, kami tahu kapan akan merevisi."
"Ini sudah benar ngapain direvisi," ungkapnya kepada wartawan, Kamis, dikutip dari Wartakotalive.com.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Pernyataan Kejagung soal Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E: Jadi Pelaku Utama, Tak akan Direvisi