TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Oknum polisi berinisial NR, tersangka mengedarkan narkoba di Kabupaten Pulau Morotai, kini menjalani sidang.
Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaaan saksi-saksi.
Saksi-saksi yang hadir sebanyak 8 orang untuk dimintai keterangan.
Sidang digelar secara during.
7 orang saksi merupakan anggota kepolisian, dan 1 orang saksi merupakan warga biasa.
Mereka yang menjadi saksi-saksi Itu saat melihat pada penangkapan.
Tetapi, baru memberikan keterangan sebanyak 3 orang dari kantor di Kejaksaan Negeri Morotai.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Morotai, Zul Kurniawan Akbar, Rabu (1/2/2023).
"Untuk perkara tersebut, saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi. Dari 8 saksi baru 3 yang kami hadirkan,"katanya.
Zul mengaku, sidang selanjutnya akan dilakukan Minggu ini, dengan pembuktian saksi-saksi sebelum diberikan kesempatan kepada terdakwa.
"Untuk sidang selanjutnya itu Insya Allah akan dilaksanakan di hari Jumat Minggu ini, Jadi ini sidang pembuktian pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum,"ungkapnya.
"Setelah itu akan diberikan kesempatan ke pihak terdakwa apakah akan menghadirkan alat bukti, baik itu saksi meringankan atau yang lain-lain"
Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Morotai Akui Laut Tak Tercemar Setelah Tenggelamnya Kapal Pengangkut BBM
"Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, setelah itu surat tuntutan, nanti ada pledoi atau langsung putusan,"cetusnya.
Zul juga menyampaikan, dalam perkara tersebut banyak saksi dari pihak kepolisian, sementara untuk warga hanya satu orang saja.
"Jadi ada saksi yang dihadirkan dari pihak kepolisian lebih banyak ada sekitar 7 orang, untuk satu orang saksi sipil ini adalah orang kebetulan pada saat di lokasi pada saat tangkap tangan dia ada melihat tersangka ditangkap."pungkasnya.(*)