TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Morotai, Zul Kurniawan Akbar menegatakan, oknum Polisi terlibat narkoba unisial NR telah menjalani sidang ketiga kalinya.
NR disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara.
"Sidang pertama pemeriksaan identitas, pembacaan dakwaan dan sekarang peneriksaan saksi,”jelasnya, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: 7 Anggota Polisi Jadi Saksi Sidang Perkara Oknum Polisi Terlibat Edarkan Narkoba di Morotai
Kepada terdakwa atas kasus ini menurut Zul, dijerat dengan pasal 114 ayat 1, Junto pasal 112 ayat 1, Junto pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang narkotika.
Ancaman hukumannya bervariasi, di pasal 114 itu minimalnya 5 tahun, sedangkan pasal 112 itu minimal 4 tahun.
Sedangkan untuk pasal 127 atau penyalahguna itu maksimal 4 tahun kurungan.
"Jadi sesuai dengan dakwaan, nanti kita liat fakta selama persidangan,”pungkasnya.(*)