“Yang sama sekali saya tidak melakukan transaksi tersebut,” ucap I Wayan Misna sebagaimana keterangannya kepada Polda Bali.
Setelah memeriksa daftar transaksi, korban mengalami kerugian senilai Rp654 juta.
Baca juga: Dipenjara gegara Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Gus Nur Ngaku Susah Salat dan Kena Pungli
Baca juga: 5 Fakta Wanita di Jambi Lakukan Pelecehan pada 11 Anak di Bawah Umur: Korban Dicekoki Film Dewasa
Baca juga: 6 Fakta Pria di Probolinggo Menikah dengan Mahar Linggis: Sempat Viral, Awalnya Minder dengan Istri
Klik Tautan dari Media Sosial
Kombes Stefanus juga mengatakan, korban ternyata sempat mengakses tautan tak dikenal yang berasal dari media sosial.
"Iya sepertinya itu dari Facebook. Dia klik link," ungkap Stefanus.
Ia juga mengimbau pada masyarakatuntuk tidak membuka link atau tautan yang mencurigakan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak sembarangan mengisi data di sebuah tautan.
"Waspada dan hati-hati apabila membuka link yang aneh. Ketika membuka link, jangan mudah memberikan data pribadi," pungkasnya.
Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Modus Baru Penipuan Online
Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) berhasil mengungkap kejahatan penipuan bermodus modifikasi Android Package Kid (APK).
Kepala Biru Hubungan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Ahmad Ramdhan serta Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Adi Vivid Agustiadi Backhtiar mengungkapkan, kasus penipuan online tersebut sudah memakan 493 korban.
Modusnya dengan mengirimkan link ilegal dan APK modifikasi ke ponsel korban.
Pelaku merupakan kelompok beranggotakan belasan orang dengan tugas yang berbeda.
Bahkan, kerugian dari penipuan ini mencapai Rp12 miliar.
Baca juga: Heboh Turis Perempuan asal Rusia Tidur di Kandang Sapi di Bali, Warga Tak Berani Langsung Mengecek
Baca juga: Video Detik-detik Aksi Begal, Pria Pakai Helm Full Face Bawa Senjata Tajam Minta Uang
"Penipuan online berkedok modifikasi android APK. Dalam kasus ini ada 13 tersangka dimana kasus ini korbanya ada 493 orang, kerugian ditaksir berkisar Rp 12 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2023).