Apesnya Nasib Anggota DPRD di Klungkung, Bali: Uang Rp645 Juta Hilang seusai Klik Tautan Tak Dikenal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan siber - Seorang anggota DPRD Kabupaten Klungkung, Bali mengalami kejadian apes; uang ratusan juta di rekening bank miliknya mendadak raib.

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang anggota DPRD Kabupaten Klungkung, Bali mengalami kejadian apes; uang ratusan juta di rekening bank miliknya mendadak raib.

Diduga kuat, I Wayan Misna (55) menjadi korban dari kejahatan siber.

Ia kehilangan uang lebih dari setengah miliar setelah mengklik tautan tak dikenal yang berasal dari media sosial, Facebook.

I Wayan Misna pun telah membuat laporan ke Polda Bali pada Senin (30/1/2023) lalu.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, membenarkan laporan tersebut.

“Iya benar ada laporan. Dia (I Wayan Misna) melapor ke Polda Bali tanggal 30 (Januari 2023) sekitar pukul 15.25 WITA,” terangnya kepada TribunBali.com.

Berikut fakta singkat mengenai kasus raibnya uang ratusan juta milik I Wayan Misna:

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula saat korban memeriksa saldo rekeningnya di Bank BPD Bali, Jumat (27/1/2023).

Saat itu, ia masih bisa mengakses pengecekan saldo.

Namun, saat kembali dilakukan pengecekan pada Senin (30/1/2023), korban tak bisa mengakses lantaran diblokir.

Beberapa saat kemudian, korban dihubungi pihak bank untuk menanyakan sejumlah transaksi yang dilakukan.

 Pihak BPD Bali mencatat adanya banyak transaksi keluar dari rekening milik I Wayan Misna.

Lalu, korban pun dikirimi daftar transaksi dari bank BPD Bali.

“Saya dikirimkan soft copy rekening koran milik saya yang menunjukkan sudah ada banyak transaksi pengiriman uang keluar dari rekening saya tersebut.”

“Yang sama sekali saya tidak melakukan transaksi tersebut,” ucap I Wayan Misna sebagaimana keterangannya kepada Polda Bali.

Setelah memeriksa daftar transaksi, korban mengalami kerugian senilai Rp654 juta.

Baca juga: Dipenjara gegara Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Gus Nur Ngaku Susah Salat dan Kena Pungli

Ilustrasi penjahat online (freepik.com/Freepik)

Baca juga: 5 Fakta Wanita di Jambi Lakukan Pelecehan pada 11 Anak di Bawah Umur: Korban Dicekoki Film Dewasa

Baca juga: 6 Fakta Pria di Probolinggo Menikah dengan Mahar Linggis: Sempat Viral, Awalnya Minder dengan Istri

Klik Tautan dari Media Sosial

Kombes Stefanus juga mengatakan, korban ternyata sempat mengakses tautan tak dikenal yang berasal dari media sosial.

"Iya sepertinya itu dari Facebook. Dia klik link," ungkap Stefanus.

Ia juga mengimbau pada masyarakatuntuk tidak membuka link atau tautan yang mencurigakan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak sembarangan mengisi data di sebuah tautan.

"Waspada dan hati-hati apabila membuka link yang aneh. Ketika membuka link, jangan mudah memberikan data pribadi," pungkasnya.

Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Modus Baru Penipuan Online

Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) berhasil mengungkap kejahatan penipuan bermodus modifikasi Android Package Kid (APK).

Kepala Biru Hubungan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Ahmad Ramdhan serta Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Adi Vivid Agustiadi Backhtiar mengungkapkan, kasus penipuan online tersebut sudah memakan 493 korban.

Modusnya dengan mengirimkan link ilegal dan APK modifikasi ke ponsel korban. 

Pelaku merupakan kelompok beranggotakan belasan orang dengan tugas yang berbeda.

Bahkan, kerugian dari penipuan ini mencapai Rp12 miliar.

Baca juga: Heboh Turis Perempuan asal Rusia Tidur di Kandang Sapi di Bali, Warga Tak Berani Langsung Mengecek

Baca juga: Video Detik-detik Aksi Begal, Pria Pakai Helm Full Face Bawa Senjata Tajam Minta Uang

"Penipuan online berkedok modifikasi android APK. Dalam kasus ini ada 13 tersangka dimana kasus ini korbanya ada 493 orang, kerugian ditaksir berkisar Rp 12 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Adi Vivid menerangkan, para tersangka berinisial RR, WEY, AI, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H.

Tak hanya itu, Polri juga masih memburu 20 orang terduga pelaku.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal yang ada di dalam UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU dan UU KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Uang Ratusan Juta Milik Anggota DPRD Klungkung Terkuras setelah Klik Tautan Tak Dikenal

Berita Terkini